GOSIPGARUT.ID — Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Garut dan seorang pengusaha dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam kasus mangkraknya pembangunan Pasar Leles, Kabupaten Garut.
Muara dari kasus pidana itu, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perkumpulan Santri Pasundan Hendro Sugiarto, umumnya berawal dari adanya komplik kepentingan (conflict of interest).
“Atau suatu situasi (di mana) pejabat publik memiliki kepentingan privat dengan mempengaruhi tujuan dan pelaksanaan dari tugas-tugas pokok dan fungsinya sendiri,” kata dia, dalam siaran pers yang dikirim kepada GOSIPGARUT.ID Minggu, 28 Februari 2021.
Hendro memaparkan, dalam sebuah modul NSW Police Force (2012) menyebutkan sebab-sebab terjadinya konflik kepentingan dipengaruhi beberapa hal. Di antaranya, hubungan afiliasi, yaitu hubungan seseorang pejabat dengan pihak tertentu baik karena hubungan darah, perkawinan maupun pertemanan yang dapat mempengaruhi keputusannya.
Kemudian gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket wisata, dan fasilitas lainnya.
Jadi sekali lagi, tambah dia, konflik kepentinganlah sebab awal muara kemelut berbagai kasus korupsi itu. Tentu tidak terkecuali di kasus Pasar Leles, jika ternyata benar terbukti di pengadilan nanti adanya tindak pidana.
“Saat mendengar ucapan Pak Bupati (Rudy Gunawan) dengan nada yang sangat tinggi beberapa hari lalu, saya jadi ingin menantang dan mendukung beliau untuk membuktikan pernyataannya. Bahwa Pak Bupati meminta penyidik memberantas mafia proyek. Saya berharap tidak hanya sekedar Pasar Leles, melainkan bisa menuntaskan kemelut yang terjadi di Pasar Samarang, Wanaraja, Limbangan, dan lainnya,” kata Hendro.