Budaya

Meski Dikritik, Seleksi Calon Kepala SMA/SMK di Garut Diklaim Transparan dan Jujur

×

Meski Dikritik, Seleksi Calon Kepala SMA/SMK di Garut Diklaim Transparan dan Jujur

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Garut, Asep Sudarsono. (Foto: Yuyus)

GOSIPGARUT.ID — Salah seorang peserta Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) SMA/SMK dan SLB tahun 2020 tahap 1 mengkritik proses rekrutmen calon kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat belum lama ini.

BCKS dari SMAN 18 Garut bernama Idwan Kartiwan itu menduga ada beberapa hal yang dilanggar oleh panitia dalam proses rekrutmen BCKS tersebut. Namun, meski adanya dugaan pelanggaran, akhirnya hasil kelulusan seleksi BCKS itu pun diumumkan juga.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah XI Provinsi Jawa Barat, Asep Sudarsono, menyebut bahwa Idwan merupakan salah satu peserta yang belum berhasil lulus seleksi pada tahun ini. Kendati demikian, Idwan masih memiliki peluang untuk ikut seleksi lagi di tahun depan.

Baca Juga:   Rayakan Anniversary Ke-1 Komunitas Doggar Gelar Baksos

“Insha Allah seleksi BCKS tahun ini transparan, jujur adil, dan terbuka sejak awal pelaksanaan,” klaim dia, Rabu (16/12/2020).

Asep memaparkan, sejak seleksi awal melalui administrasi, kemudian seleksi melalui kasus CI (critical incident), seorang calon harus mengisi minimal 5 kasus dari 7 kasus yang diberikan, dan seleksi substansi yang dilakukan secara online. Kemudian dinilai juga peer review setiap PNS oleh kepala sekolah dan kawan-kawannya di tempat mereka bekerja.

Baca Juga:   Kembalikan Fungsi Babancong, DKKG Gelar Ngawangkong "Ngawangun Rasa Ngahontal Harepan"

“Mereka yang tidak lulus diberikan informasi kepada yang bersangkutan, apa penyebab ketidaklulusannya. Pengumuman penyebab ketidaklulusan ini dilakukan melalui sistem yang dapat dibaca oleh semua orang,” jelasnya.

Asep menambahkan, karena sistem yang dibuat bersifat terbuka, maka setiap peserta dapat mengetahui dengan pasti apa yg menyebabkan calon tidak lulus sesuai dengan Permendikbud No 6 Tahun 2018 dan ketentuan BCKS 2020.

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *