Berita

Selama 11 Bulan Terakhir, 63 Guru Bantu di Garut Tidak Digaji Sepeser Pun

×

Selama 11 Bulan Terakhir, 63 Guru Bantu di Garut Tidak Digaji Sepeser Pun

Sebarkan artikel ini
Para guru bantu saat mendatangi kantor Disdik Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Sebanyak 63 guru bantu (GB) di Kabupaten Garut mengaku selama 11 bulan terakhir tidak mendapatkan gaji sepeser pun. Untuk itu, Senin (9/11/2020, mereka menggeruduk Kantor Bupati Garut.

Koordinator GB Kabupaten Garut, Misbah, menyebut sejak awal tahun ke-63 GB itu tak mendapatkan upah. Pasalnya, anggaran untuk upah GB tak terdapat di draft APBD provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, para GB di Garut mendapat surat keputusan (SK) pengangkatan pada tahun 2005. SK itu ditanda tangani oleh Gubernut Jawa Barat, Dani Setiawan. Para GB berhak menerima upah yang berasal dari Pemprov Jabar.

Baca Juga:   Video Syur Guru Honorer Dibuat Juni 2019 di Area Parkir Pusat Perbelanjaan

“Cuma tahun ini, upah dari provinsi tidak kami terima. Enggak tahu kesalahan atau telat mengusulkan dari Disdik (Dinas Pendidikan) Garutnya. Kemungkinan ada kelalaian saat mengusulkan ke provinsi dari dinasnya,” ucap Misbah di Kantor Bupati Garut, Senin (9/11/2020).

Ia menerangkan, sejak diangkat menjadi GB, baru tahun ini para guru tak mendapat upah hingga 11 bulan. Padahal di tengah pandemi Covid-19, para guru sangat membutuhkan honor tersebut.

“Besaran honor yang seharusnya dibayarkan per bulan yakni Rp 2,2 juta per GB. Jika selama 11 bulan tak dibayar, setiap orang mempunyai honor hingga Rp 24,2 juta,” ujar Misbah.

Baca Juga:   Naya Adisha Azzarra, Juarai Event "Bumi Upi Milari Bakat" pada Mieling Poe Indung 2024 se-Garut

Ia menyebut, total tunggakan pemerintah ke para GB di Kabupaten Garut ini mencapai Rp 1,5 miliar. Pada anggaran murni Pemprov Jabar honor para GB di Garut tak tercantum.

“Lalu di bulan Juni katanya dinas sudah kirimkan untuk masuk ke (anggaran) perubahan. Tapi sampai turun draft perubahan, (honor GB) Kabupaten Garut tak masuk,” ujar Misbah.

Ia mengaku, baru tahun ini ada kemacetan pembayaran honor setelah 15 tahun menjadi GB. Menurut Misbah, para GB di daerah lain sudah mendapatkan upah karena telah masuk penganggaran di Pemprov Jabar.

Baca Juga:   Buta Aksara di Kabupaten Garut di Atas Rata-rata Jawa Barat

“Ke-63 GB ini tersebar di 18 kecamatan daerah terpencil dan mengajar di SD. Kata ketua Komisi V (DPRD Jabar), ini sudah final, enggak bisa masuk (anggaran upah GB). Dinas katanya mau koordinasi dengan DPRD provinsi,” kata Misbah. (Trbn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *