Jawa Barat

Pesantren Dibuka, Ridwan Kamil Akui Hasil Musyawarah dengan Ulama

×

Pesantren Dibuka, Ridwan Kamil Akui Hasil Musyawarah dengan Ulama

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (16/6/2020). (Foto: Humas Pemprov Jabar)

GOSIPGARUT.ID — Pesantren di wilayah zona biru dan hijau akan mulai diizinkan beoperasi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait hal tersebut telah diubah menyesuaikan dengan aspirasi yang berkembang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyebutkan, keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan para ulama.

“SK Gubernur sudah diubah sesuai aspirasi yang berkembang, walaupun SK yang pertama itu sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu selaku Wakil Gugus Tugas dengan 79 ulama,” ujar Emil –sapaan akrab Ridwan Kamil, usai rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Civid-19 Jawa Barat di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:   Ridwan Kamil Desak Arteria Dahlan Minta Maaf Kepada Warga Sunda di Nusantara

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jabar akan selalu menentukan kebijakan melalui musyawarah dengan stakeholders terkait, terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Jadi pada saat (SK) diumumkan ternyata ada dinamika, ya sudah kita akomodasi menjadi perbaikan-perbaikan yang diharapkan,” kata Emil.

“Poinnya adalah kami ini kalau melakukan kebijakan selalu musyawarah. Gak mungkin gugus tugas melakukan keputusan terhadap hajat hidup orang tanpa mengajak orang yang terdampak untuk diskusi,” tambah dia.

Emil memaparkan, pesantren diizinkan untuk beroperasi terlebih dahulu dari sekolah umum, mengingat kurikulum yang digunakan pesantren tidak sama dengan sekolah umum. Selain itu, mayoritas pesantren dimiliki atas nama pribadi, sehingga kebijakan kurikulum yang digunakan masing-masing pesantren pun berbeda. Dengan demikian, tidak akan terjadi kejomplangan kualitas pendidikan antar pesantren.

Baca Juga:   Jelang Akhir Masa Jabatan, Ridwan Kamil dan Istri "Beberes" di Gedung Pakuan

“Kalau pesantren itu rata-rata dimiliki oleh pribadi, kurikulumnya juga tidak sama. Jadi pesantren boleh (dibuka) karena kurikulumnya berbeda, start dan finish-nya beda, maka boleh dibuka duluan dengan catatan kesehatan di zona hijau dan biru dan protokol kesehatan,” papar dia.

Sedangkan bagi sekolah umum, kata Emil, kepemilikan dan kurikulumnya diatur oleh negara sehingga pergerakannya harus satu irama. Adapun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah mengumumkan bahwa sekolah umum boleh beroperasi di zona hijau. Namun hingga hari ini belum ada wilayah Jawa Barat yang termasuk zona hijau.

Baca Juga:   Gubernur Jabar Instruksikan 100% Opsen Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pembangunan Jalan

“Kalau sekolah umum belum dulu. SD, SMP, SMA itu gerakannya harus satu irama, karena dimiliki oleh negara dan kurikulumnya diatur oleh negara. Pak Kemendikbud sudah mengumumkan bahwa sekolah boleh dibuka di zona hijau. Per hari ini 27 kota/kabupaten di Jawa Barat belum ada (zona hijau),” jelasnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *