Berita

Jadi Penadah Hasil Curian, Lima Calo Emas di Garut Ditangkap Polisi

×

Jadi Penadah Hasil Curian, Lima Calo Emas di Garut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Ditangkap polisi

GOSIPGARUT.ID — Lima calo emas yang biasa membeli emas di kawasan Garut Kota, Kabupaten Garut, ditangkap polisi. Kelimanya diduga menjadi penadah emas hasil curian.

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji menyebut bahwa penangkapan kelimanya merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.

“Mereka ini diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya,” kata Wahyono kepada wartawan, Sabtu (22/2/2020).

Ia menyebut kelima orang yang ditangkap berinisial MH (62), IB (35), SU (49), DR (49) dan MS (46). Mereka diamankan setelah polisi mendapat keterangan dari pelaku pencurian.

Baca Juga:   Pembuangan Sampah Bandung ke Garut, Melanggar Hukum dan Hancurkan Citra Kota Swis Van Java

“Jadi para pelaku ini tidak tahu namanya saat kita tangkap, sehingga kita ajak jalan-jalan ke beberapa tempat. Di tempat-tempat itu diketahuilah mereka yang kita tangkap hari ini karena para pelaku ini mengenal wajahnya,” ujar Wahyono.

Kelima penadah mengakui pernah membeli emas dari para pelaku. Namun alasan mereka mau membeli karena tersangka mengaku bahwa emas yang dijual merupakan warisan dari orang tua.

Baca Juga:   Ribuan Warga Garut di Jabodetabek Pulang Kampung, Siap Pilih Syakur-Putri di Pilkada 2024

Meski demikian, Wahono menyebut bahwa setiap barang berharga yang tidak dilengkapi dengan surat-surat seharusnya tidak begitu saja dibeli.

“Karena patut diduga barang tersebut hasil curian. Jadi jangan asal beli begitu saja,” tandasnya.

Emas curian yang dibeli kelima calo harganya jauh di bawah rata-rata harga pasaran. Emas-emas tersebut kemudian dijual lagi ke bandar.

Baca Juga:   Tuwaga Hadir! Panduan Keuangan Kredibel dan Pengajuan dalam Satu Platform

“Kita terus kembangkan kasus ini. Kita akan kejar bandarnya, atau kalau barang itu oleh bandar sudah dijual lagi ke toko akan kita kejar juga,” kata Wahyono.

Kelima calo dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara. (Mrdk)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *