Politik

DPC PDI Perjuangan Garut Sosialisasikan PP No. 9 Tahun 2019

×

DPC PDI Perjuangan Garut Sosialisasikan PP No. 9 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut, Yuda Puja Turnawan berbicara pada acara konsolidasi organisasi PDI Perjuangan, Minggu (19/01/2020). (Foto: Yuyus)

GOSIPGARUT.ID — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Garut menggelar konsolidasi organisasi PDI Perjuangan, Minggu (19/01/2020) di Hotel Augusta, Cipanas, Garut.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut, Yuda Puja Turnawan mengatakan, konsolidasi tersebut digelar sebagai tindak lanjut dari surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 1012/IN/DPP/XII/2019, perihal pengantar dan pengaturan sosialisasi PP No. 09 tahun 2019.

Kegiatan ini pun bagian dari konsolidasi PDI Perjuangan karena dalam dua bulan struktur pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut harus sudah selesai.

Baca Juga:   Jelang Akhir Maret, Garut Masih Belum Dapat Jatah Surat Suara Pilpres

”Kita diberi timeline oleh DPP PDI Perjuangan sampai tanggal 8 Maret 2020 harus sudah terbentuk kepengurusan yang baru, baik pembentukan anak ranting, pembentukan pengurus ranting, dan pengurus anak cabang (PAC) tingkat kecamatan,” kata anggota DPRD Garit dua periode ini.

Yuda menjelaskan, hari Minggu (19/1/2020) ini DPC mengumpulkan semua pengurus cabang untuk mensosialisasikan PP 09 tahun 2019 tentang mekanisme konsolidasi PDI Perjuangan melalui pembentukan pengurus anak ranting, pengurus ranting, pengurus anak cabang, dan hasil rakorbid organisasi pada 16 Januari 2020 di DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:   Partai Nasdem Tegaskan Komitmen Kawal Syakur Amin-Putri Karlina Bangun Garut
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Garut, Yuda Puja Turnawan berbicara pada acara konsolidasi organisasi PDI Perjuangan, Minggu (19/01/2020). (Foto: Yuyus)

”Kita sosilisasikan agar mereka lebih paham azas, agar semua kepengurusan tiap jenjang ini, baik DPC, PAC, dan ranting dalam kontek pembentukan kepengurusan yang baru, taat azas terhadap aturan,” kata dia.

Yuda mempersilahkan kepada ranting yang lama mencalonkan kembali. Akan tapi harus memberikan ruang kepada orang orang yang ingin mencalonkan menjadi pengurus ranting maupun PAC.

“PAC, ranting, dan anak ranting agar memberikan ruang seluas luasnya. Termasuk kami di DPC punya ruang untuk mengusulkan, tiap kecamatan itu maksimal tiga nama di luar usulan dari PAC,” kata anggota Komisi IV DPRD Garut tersebut.

Baca Juga:   Bawaslu Jabar Turunkan Tim Kasus Video Ibu Kampanye Hitam

Menurut Yuda, pada tanggal 8 Maret itu harus seluruhnya terbentuk dengan pengurus yang baru. Dan pengurus yang baru bukan membuang yang lama, tetapi yang lama bisa terpilih kembali dalam bentuk SK baru untuk masa bakti 2019-2024. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *