Hukum

Terlibat Penipuan Hingga Rp436 Juta, Eks Legislator di Garut Ditangkap Polisi

×

Terlibat Penipuan Hingga Rp436 Juta, Eks Legislator di Garut Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Pelaku penipuan.

GOSIPGARUT.ID — Mantan legislator di DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN) berinisial IY ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Unit Tipikor) Polres Garut. IY diduga melakukan penipuan dan penggelapan saat berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut IY diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada seorang korban hingga Rp436 juta pada 2018 lalu.

“Korban mengalami kerugian hingga Rp436 juta akibat perbuatan dari tersangka IY ini,” ujar dia, Jum’at (13/9/2019).

Baca Juga:   Jelang Operasi Ketupat Lodaya 2023, Polres Garut Gelar Rakor Lintas Sektoral

Maradona menyebut tersangka IY menjanjikan korban proyek bantuan provinsi. Korban sendiri dijanjikan tiga proyek bantuan provinsi dengan nominal proyek yang dijanjikan lebih dari Rp1 miliar.

“Janji itu dilakukan IY di sekitar tahun 2018 kepada korban. Korban pun memberikan uang secara bertahap sehingga jika dijumlahkan mencapai Rp436 juta,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Maradona, proyek yang dijanjikan tersebut ternyata tidak ada dalam draft bantuan provinsi. Tersangka IY pun sempat berjanji akan mengganti namun hal tersebut tidak kunjung ditepati. “Akhirnya korban melaporkan hal tersebut kepada kita,” ungkapnya.

Baca Juga:   Pria Garut Pemajang Foto Gadis Bugil di IG Terancam Hukuman 18 Tahun Penjara

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap IY. Saat ini, IY sendiri berada di balik jeruji besi Mapolres Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Mrdk/Fj)

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Mixadvert dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *