GOSIPGARUT.ID — Satu per satu persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Garut mulai tersibak ke publik. Di tengah riuh spekulasi yang membanjiri media sosial, Pemerintah Kabupaten Garut menyatakan tetap memegang teguh regulasi yang berlaku. Bupati Abdusy Syakur Amin menepis kabar simpang siur dengan memerintahkan jajarannya segera bersiap mengurus perpanjangan kontrak ribuan PPPK yang habis masa berlakunya pada September 2026.
Langkah percepatan administrasi kini dikebut demi memastikan tidak ada regulasi yang terlewat. Namun, Syakur menegaskan perpanjangan masa kerja tidak bakal diobral cuma-cuma. Pemkab Garut memasang barikade evaluasi kinerja sebagai syarat mutlak. Pengabdian panjang tak lagi jadi jaminan otomatis untuk mengantongi perpanjangan kontrak.
“Bayangan kami, kalau memang semuanya memenuhi, ya semuanya diperpanjang. Tapi kinerjanya juga harus dilihat. Kami tidak mau orang yang tidak jelas kinerjanya tetap diperpanjang,” ujar Syakur.
Pertaruhan Anggaran Jumbo dan Isu Pihak Ketiga
Sikap tegas Pemkab Garut berbanding lurus dengan besarnya dana yang dipertaruhkan. Saban tahun, beban kas daerah untuk membiayai tenaga PPPK menyerap anggaran fantastis: mendekati Rp700 miliar. Angka raksasa ini menyedot porsi signifikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Garut.
Situasi makin pelik ketika berembus rumor bahwa pembayaran gaji PPPK kelak dialihkan ke perusahaan atau pihak ketiga. Menanggapi wacana pengalihan mekanisme pembiayaan ini, Syakur tak menampik adanya potensi transisi administrasi. Kendati demikian, daerah memilih berhati-hati dan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Pengalihan skema pembiayaan ke pemerintah pusat bak buah simalakama yang berpotensi mengubah peta keuangan daerah. Jika beban Rp700 miliar itu murni dicabut dari daerah dan ditanggung penuh oleh APBN, Garut dipastikan memetik surplus anggaran yang segar untuk dialokasikan ke pembangunan infrastruktur.
“Kalau anggaran kita hampir Rp700 miliar itu dikembalikan ke pemerintah, nanti apakah kita tetap yang membayar, hanya pindah istilah saja, atau langsung dari sana. Kalau memang diambil di sana, tentu kita ada surplus,” tutur Syakur.
Menanti Kejelasan dari Jakarta
Kini bola panas berada di tangan pemerintah pusat. Di tengah ketidakpastian skema pembiayaan dan isu penggajian, Pemkab Garut berupaya menahan diri agar tidak melangkah melampaui kewenangan formal. Konsistensi penegakan aturan di tingkat lokal jadi satu-satunya benteng untuk meredam kegelisahan.
Syakur mendesak pemerintah pusat segera menurunkan regulasi teknis yang mengikat. Tanpa kepastian hukum dari Jakarta, isu PPPK di daerah akan terus menjadi liar, memicu spekulasi publik, dan membayangi ketenangan ribuan aparat yang mengabdi di lapangan. ***




















