Berita

Garut Perketat Jam Malam Anak, Polisi Ungkap 22 Tersangka Gangguan Kamtibmas

×

Garut Perketat Jam Malam Anak, Polisi Ungkap 22 Tersangka Gangguan Kamtibmas

Sebarkan artikel ini
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin.dan Kapolres Garut AKBP Niko N Adi Putra.

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten Garut bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kembali memperketat pengawasan anak di bawah umur pada malam hari. Polisi akan mengintensifkan patroli mulai pukul 21.00 WIB setelah mencatat 22 tersangka dalam sejumlah kasus gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kebijakan itu dibahas dalam rapat Forkopimda di Ruang Rapat Pamengkang, Kecamatan Garut Kota, Selasa, 11 Agustus 2026. Pemerintah daerah juga segera menerbitkan Surat Edaran tentang penanganan peredaran obat terlarang.

Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan surat edaran tersebut telah selesai difinalisasi. Konsepnya telah dibahas bersama jajaran Forkopimda dan tidak mendapat koreksi mendasar.

“Surat Edaran Obat Terlarang sudah siap. Nanti kita tandatangani dan dalam waktu satu hari dua hari kita akan keluarkan,” kata Abdusy Syakur.

Menurut dia, pengawasan obat terlarang harus berjalan beriringan dengan pengawasan terhadap aktivitas anak pada malam hari. Jam malam sebenarnya pernah diberlakukan melalui surat edaran. Namun, pelaksanaannya dinilai mulai mengendur.

Baca Juga:   Polres Garut Telusuri Kawasan Rawan Air Bersih pada Musim Kemarau

“Sebetulnya itu sudah ada dulu surat edaran, cuma intensitasnya agak landai. Nanti kita akan semakin banyak lagi,” ujarnya.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan kepolisian akan memperkuat patroli pada jam rawan. Anak-anak yang masih berada di luar rumah pada malam hari akan menjadi bagian dari sasaran pengawasan.

Namun, Niko menegaskan patroli tersebut bukan operasi untuk menangkap anak.

“Intinya kami mengamankan bukan untuk menangkap, tapi untuk menghindarkan supaya mereka tidak menjadi korban ataupun mungkin menjadi salah satu pelaku,” kata Niko.

Pernyataan itu berkaitan dengan temuan kepolisian dalam beberapa waktu terakhir. Polres Garut mencatat 22 tersangka yang diamankan dalam perkara yang berkaitan dengan aksi geng motor dan gangguan keamanan di jalan.

Baca Juga:   Polisi Ungkap Kasus Bongkar Rumah di Singajaya, Pelaku Diduga Jebol Dinding Kamar Mandi dan Gasak Ponsel

Keterlibatan anak menjadi perhatian karena sebagian pelaku masih berusia di bawah umur. Polisi menilai pencegahan harus dilakukan sebelum anak terseret lebih jauh ke dalam tindak kriminal.

Meski demikian, status sebagai anak tidak menghapus proses hukum apabila terjadi tindak pidana. Niko mengatakan penanganannya akan menggunakan mekanisme khusus dalam sistem peradilan pidana anak.

“Semuanya diproses. Hukum acaranya saja nanti yang berbeda karena dia anak di bawah umur,” ujar Niko.

Kepolisian juga akan memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan dalam penanganan perkara anak. “Kolaborasi antara Polri dan Kejaksaan akan kita intenskan,” katanya.

Upaya pencegahan tidak berhenti di jalanan. Mulai pekan depan, Polres Garut akan menjalankan program Police Go to School. Polisi akan mendatangi sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi dan memperkuat pencegahan keterlibatan pelajar dalam kejahatan.

Baca Juga:   2.054 Pelanggan Gunakan Kereta Api di Stasiun Bojonegoro Hari Selasa pada Libur Panjang Waisak 2025

Di luar kasus geng motor, polisi juga melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras dan narkotika. Sebanyak 28 tersangka dalam perkara minuman keras dan narkotika disebut telah diamankan.

Pemerintah daerah kini menempatkan pengawasan obat terlarang dan perlindungan anak dalam satu rangkaian kebijakan. Surat edaran baru disiapkan untuk memperketat pengawasan peredaran obat, sementara patroli malam diarahkan untuk mempersempit ruang anak terpapar tindak kriminal.

Bagi kepolisian, jam malam bukan sekadar pembatasan aktivitas. Kebijakan itu menjadi instrumen pencegahan agar anak tidak berakhir sebagai korban—atau justru pelaku—kejahatan. (Fridealis Journal)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *