GOSIPGARUT.ID — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan seluruh operator seluler di Indonesia kini telah menerapkan registrasi pelanggan baru kartu SIM berbasis biometrik melalui teknologi verifikasi wajah (face recognition). Kepastian tersebut diperoleh setelah pemerintah melakukan inspeksi pada awal pemberlakuan kebijakan dan memastikan seluruh operator telah menyesuaikan sistem registrasi sesuai regulasi.
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi, Dany Suwardany, mengatakan pada hari pertama implementasi masih ditemukan operator yang melayani registrasi menggunakan mekanisme lama berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Temuan itu segera ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan teguran sehingga dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam seluruh operator telah beralih ke sistem registrasi biometrik.
“Pengawasan dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun ekosistem digital yang lebih aman sekaligus menutup celah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor seluler,” ujar Dany dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) bersama media nasional di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Ia menjelaskan, pengawasan tersebut menjadi langkah awal untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan seragam di seluruh Indonesia. Karena itu, Kemkomdigi akan terus melakukan inspeksi berkala di berbagai daerah guna memastikan seluruh operator tetap mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kemkomdigi mencatat, hingga 5 Juli 2026, rata-rata registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik telah mencapai sekitar 201.000 transaksi setiap hari. Secara kumulatif, sejak Januari hingga 5 Juli 2026, sebanyak 4,9 juta pelanggan baru telah mendaftarkan nomor seluler melalui mekanisme verifikasi wajah.
Menurut Dany, kewajiban registrasi biometrik saat ini hanya diberlakukan bagi pelanggan baru. Adapun pelanggan lama tidak diwajibkan melakukan registrasi ulang, tetapi tetap dapat memperbarui data secara sukarela melalui mekanisme biometrik apabila diperlukan.
“Kami akan terus mengawal implementasi regulasi ini bersama seluruh operator seluler dan berkoordinasi dengan Dukcapil agar registrasi pelanggan semakin akurat, aman, dan akuntabel,” katanya.
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Kepemudaan dan Startup, Alfreno Kautsar Ramadhan, mengatakan registrasi biometrik merupakan bagian dari pilar “Terjaga” dalam peta jalan Indonesia Digital 2025–2029. Menurut dia, pencocokan wajah dengan data kependudukan menjadi instrumen penting untuk memperkuat keamanan identitas digital sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan data masyarakat.
Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI). Direktur Eksekutif ATSI, Marwan O. Baasir, menegaskan seluruh operator berkomitmen menjalankan regulasi pemerintah serta terus menyempurnakan sistem registrasi di lapangan.
“Kami tunduk pada regulasi pemerintah. Operator terus melakukan penyesuaian sistem dan sosialisasi agar implementasi registrasi biometrik berjalan optimal,” ujar Marwan.
ATSI mencatat, sebelum kebijakan diwajibkan mulai 1 Juli 2026, sebanyak 2,93 juta pelanggan telah lebih dahulu melakukan registrasi biometrik secara sukarela sepanjang Januari hingga Juni 2026. Menurut ATSI, capaian tersebut menjadi modal awal yang baik untuk memperkuat perlindungan pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler yang kerap dimanfaatkan dalam berbagai modus kejahatan digital. ***



.png)





