GOSIPGARUT.ID — Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kota Bandung. Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkap, korban mengenal tersangka Taufik Hidayat melalui aplikasi kencan Tinder pada 2024. Hubungan yang semula terjalin karena saling mengenal itu kemudian berakhir dengan dugaan penyiksaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan, keduanya mulai berkomunikasi setelah berkenalan melalui aplikasi Tinder. Seiring waktu, hubungan mereka semakin dekat hingga memutuskan tinggal bersama di rumah kos.
“Perkenalan ini diawali pada 2024 melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, menjalin hubungan, kemudian tinggal bersama di rumah kos,” kata Rudi, Jumat (26/6/2026).
Selama menjalin hubungan, korban dan tersangka diketahui beberapa kali berpindah tempat tinggal. Polisi telah mengidentifikasi sedikitnya empat rumah kos yang pernah dihuni keduanya. Seluruh lokasi tersebut telah diperiksa melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian dari penyidikan.
Di balik hubungan itu, keluarga korban ternyata sempat kehilangan jejak YTR. Sebelum menghilang, korban diketahui bekerja di sebuah perusahaan di kawasan Pasteur, Kota Bandung. Kepada keluarganya, ia mengaku akan pindah bekerja ke Kabupaten Majalengka karena mendapat tawaran pekerjaan dengan penghasilan yang lebih besar.
Namun, ketika keluarga mencoba memastikan informasi tersebut, korban tidak ditemukan di lokasi yang dimaksud. Nomor teleponnya pun tidak lagi dapat dihubungi.
Rudi menjelaskan, keluarga kemudian menghubungi korban melalui akun Facebook. Korban sempat membalas pesan dan meminta agar keluarganya tidak lagi mencari atau mengurus dirinya.
“Pihak keluarga mencoba berkomunikasi lewat Facebook karena nomor telepon korban tidak bisa dihubungi. Korban sempat merespons agar keluarga tidak mengurus dirinya karena merasa sudah dewasa,” ujarnya.
Tidak hanya itu, keluarga juga sempat memperoleh informasi bahwa YTR bekerja di sebuah perusahaan media televisi di Jakarta. Namun, hasil penelusuran penyidik memastikan kabar tersebut tidak benar.
Keberadaan korban akhirnya terungkap setelah keluarga mendapat informasi bahwa YTR menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat mengalami luka berat.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga korban mengalami kekerasan fisik secara berulang selama bersama tersangka. Korban disebut dipukul, disundut rokok di sejumlah bagian tubuh, hingga disekap di dalam kamar dalam kondisi tidak berdaya.
“Pelaku menyundut badan korban dengan rokok, memukul wajah korban, dilakukan berulang-ulang. Dan melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan tidak berdaya,” kata Rudi.
Di sisi lain, pengungkapan kasus ini juga memperlihatkan proses panjang yang dilakukan keluarga dalam mencari keberadaan korban. Berbagai informasi yang diterima keluarga, mulai dari kabar korban bekerja di Majalengka hingga di Jakarta, seluruhnya ternyata tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan penyidik.
Saat ini, Polda Jawa Barat masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk merampungkan berkas perkara. Setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, kasus tersebut akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut di pengadilan. ***



.png)











