GOSIPGARUT.ID — Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Garut berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di area perusahaan di Kabupaten Garut. Dua orang pelaku ditangkap setelah sempat membawa kabur kendaraan operasional dan ratusan tabung gas LPG.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menjelaskan peristiwa itu terjadi di area PT Mustika Sagara Utama, Kampung Sukaraja, Desa Jatisari, Kecamatan Karangpawitan, pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Menurut dia, para pelaku masuk ke lokasi dengan cara memanjat pagar gerbang perusahaan. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menyekap korban dengan mengancam menggunakan senjata tajam jenis golok, lalu mengikatnya hingga tidak berdaya.
“Pelaku kemudian membawa kabur satu unit mobil Mitsubishi L300 dan ratusan tabung gas LPG 3 kilogram dari lokasi kejadian,” ujar Joko, Jumat (1/5/2026).
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas (CCTV). Hasilnya, dua terduga pelaku berhasil diringkus pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di dua lokasi berbeda.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Banyuresmi serta di kawasan Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kidul. Kedua pelaku berinisial FM (27) dan AS (36), warga Kabupaten Majalengka.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi L300, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3, serta 80 tabung gas LPG 3 kilogram. Selain itu, turut disita barang lain yang diduga digunakan saat menjalankan aksi kejahatan.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp100 juta.
“Para pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Joko.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta menelusuri sisa barang bukti yang belum ditemukan. ***



.png)






