Berita

Viral Kakek 83 Tahun di Garut Gagal Buat KTP, Camat Cisompet Jelaskan Kronologi Sebenarnya

×

Viral Kakek 83 Tahun di Garut Gagal Buat KTP, Camat Cisompet Jelaskan Kronologi Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
Penyerahan dokumen kependudukan oleh petugas kepada Kakek Rabnan (83 tahun) di rumahnya Kampung Cintawana, Desa Cikondang, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Kamis (29/1/2026).

GOSIPGARUT.ID — Video viral yang memperlihatkan seorang kakek asal pedalaman Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, gagal membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) lantaran kehabisan blanko, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak kecamatan.

Camat Cisompet, Fahmi Prayoga, menegaskan bahwa pelayanan administrasi kependudukan terhadap kakek bernama Rabnan (83) tetap berjalan sesuai prosedur dan tidak terhenti sebagaimana yang beredar di media sosial.

“Bapak Rabnan sudah melakukan perekaman KTP pada Rabu, 28 Januari 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Untuk perekaman pertama kali, memang harus menunggu proses penunggalan data dari pusat hingga statusnya siap cetak,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan WhatsApp, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:   Bencana Tanah Longsor Menimpa Sebuah Rumah di Cibatu Garut

Fahmi menjelaskan, data kependudukan Rabnan, warga Kampung Cintawana, Desa Cikondang, baru dinyatakan siap cetak pada Kamis, 29 Januari 2026. Pada hari yang sama, KTP tersebut langsung diproses untuk dicetak.

Namun, pada saat Rabnan datang ke kantor kecamatan pada pagi hari tanggal 28 Januari, stok blanko KTP memang belum tersedia. “Blanko KTP baru tersedia pada hari itu sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Fahmi.

Baca Juga:   PT Changsin Akui Belum Bisa Beri CSR kepada Warga Karena Masih Punya Utang

Menurut Fahmi, petugas kecamatan telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Rabnan sekaligus menawarkan solusi agar yang bersangkutan tidak perlu bolak-balik ke kantor kecamatan mengingat jarak tempuh dari desa cukup jauh.

“Kami sampaikan bahwa KTP yang sudah dicetak nanti akan diserahkan melalui perangkat Desa Cikondang supaya bisa langsung diantar ke rumah beliau,” ujarnya.

Fahmi menambahkan, pada Kamis (29/1/2026), dokumen Kartu Keluarga (KK) Rabnan sudah lebih dulu diserahkan oleh kepala dusun setempat. Sementara itu, KTP elektronik akan disampaikan melalui perangkat desa agar dapat diantar langsung ke kediaman Rabnan.

Baca Juga:   Gerai Super Indo Pramuka Dibuka di Garut, Diharapkan Serap Tenaga Kerja Lokal

“Kami pastikan tidak ada penelantaran pelayanan. Justru kami berupaya mempermudah, terutama bagi warga lanjut usia dan yang tinggal di wilayah pedalaman,” tutur Fahmi.

Sebelumnya, video Rabnan yang tampak kebingungan di kantor kecamatan lantaran belum menerima KTP beredar luas di media sosial dan menuai simpati publik. Video tersebut juga memicu beragam tanggapan terkait pelayanan administrasi kependudukan di daerah terpencil. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *