Berita

Setelah Dilantik Jadi P3K Paruh Waktu, Guru di Garut Diduga Ceraikan Istri yang Tengah Hamil

×

Setelah Dilantik Jadi P3K Paruh Waktu, Guru di Garut Diduga Ceraikan Istri yang Tengah Hamil

Sebarkan artikel ini
Unggahan di instagram yang diduga akun milik istri guru P3K Paruh Waktu di Garut.

GOSIPGARUT.ID — Kisah pilu rumah tangga kembali mencuat setelah kabar perceraian seorang guru di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, viral di media sosial.

Kasus ini menyeruak usai seorang pemilik akun Instagram bernama @ashilahafifah mengaku ditalak oleh suaminya yang baru saja dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Jumat (7/11/2025).

Dalam unggahannya, sang istri menulis bahwa dirinya tengah mengandung saat suaminya menjatuhkan talak. Ironisnya, momentum itu terjadi tak lama setelah sang suami resmi dilantik bersama ribuan PPPK lainnya di Alun-alun Garut.

Baca Juga:   Bupati Garut Minta Maaf Atas Video Viral Dukungan Cawapres oleh Individu Beratribut Satpol PP

Berdasarkan tangkapan layar yang beredar, pria tersebut diketahui berprofesi sebagai guru di salah satu SD negeri yang ada Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kasus ini sontak memicu perhatian publik lantaran mengingatkan pada peristiwa serupa yang sempat menghebohkan Aceh beberapa waktu lalu. Kala itu, seorang perempuan bernama Melda juga mengaku diceraikan oleh suaminya tak lama setelah pria itu diangkat menjadi PPPK.

Baca Juga:   Keluarga Besar Ponpes Zawiyah Samarang Pastikan Dukung Syakur-Putri Secara Total

Menariknya, dari unggahan yang beredar, sang istri di Garut diketahui aktif sebagai pengurus salah satu organisasi di partai politik besar di daerah tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak istri maupun suami terkait alasan di balik perceraian itu.

Pihak Dinas Pendidikan juga Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, belum memberikan pernyataan mengenai dugaan keterlibatan ASN atau PPPK dalam kasus ini.

Baca Juga:   Terkuak di DPRD Garut, Potongan Iuran BPJS P3K Paruh Waktu Seharusnya Rp25.000 per Bulan

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada kedua pihak masih terus dilakukan. (Yuyus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *