Jawa Barat

Buruh Jabar Desak Kenaikan Upah 10 Persen: Bukan Sekadar Tuntutan Emosional

×

Buruh Jabar Desak Kenaikan Upah 10 Persen: Bukan Sekadar Tuntutan Emosional

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Upah Minimum Kabupaten.

GOSIPGARUT.ID — Serikat buruh di Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Desakan ini, kata mereka, bukan sekadar tuntutan emosional, tetapi berdasar pada kajian matang dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru terkait formula penetapan upah minimum.

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan usulan tersebut mengacu pada putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang menegaskan perlunya formula upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu.

“Kenaikan upah minimum yang kami usulkan di angka 8 sampai 10 persen itu sudah memperhitungkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu di kisaran 1–1,5 persen,” ujar Roy, Selasa (28/10/2025).

Baca Juga:   PDIP Jabar "Walkout", Singgung Inkonsistensi Dedi Mulyadi Soal APBD Perubahan

Roy menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Pemprov Jabar terkait penetapan upah minimum 2026. Namun hingga kini, aturan teknis dari pemerintah pusat maupun daerah belum juga diterbitkan.

Meski begitu, Roy menegaskan kalangan buruh akan tetap mengawal penetapan upah agar sesuai dengan usulan mereka.

“Kami minta pengawasan dilakukan secara ketat agar kenaikan upah benar-benar dirasakan buruh, bukan sekadar angka di atas kertas,” tegasnya.

Roy juga memastikan, aksi besar-besaran buruh akan digelar dalam waktu dekat menjelang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada akhir November.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Bayarkan BPJS Ketenagakerjaan untuk 1 Juta Pekerja Informal, Dedi Mulyadi: Negara Harus Hadir!

“Buruh di Jawa Barat pasti akan melakukan pengawalan dan aksi sebelum penetapan UMP dan UMK, kemungkinan besar mulai November ini,” katanya.

Senada, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menegaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus menetapkan kenaikan upah sesuai amar putusan MK.

“Kami minta kenaikan minimal 8,5 sampai 10,5 persen. Itu sesuai rumus pertumbuhan ekonomi 5,6 persen, inflasi 2,3 persen, dan indeks tertentu sekitar 1,3 persen,” ujar Dadan.

Namun, Dadan mengkritik pemerintah yang kerap mengabaikan aspirasi buruh. Menurutnya, bila kenaikan upah ditetapkan di bawah 8,5 persen, pekerja akan semakin tertekan oleh kenaikan harga kebutuhan pokok dan biaya hidup yang terus meningkat.

Baca Juga:   Bupati Garut Berharap P3K Mulai Melayani Masyarakat Agustus 2019

“Buruh tidak minta kaya, tapi minta hidup layak. Kalau upah naik di bawah 8,5 persen, buruh bukan hidup layak, tapi sekadar bertahan hidup,” ujarnya.

Serikat buruh berharap pemerintah tidak mengulangi kebijakan tahun-tahun sebelumnya yang dinilai lebih berpihak pada stabilitas investasi ketimbang kesejahteraan pekerja. Mereka mendesak agar formula upah minimum 2026 benar-benar mencerminkan keadilan ekonomi bagi jutaan buruh di Jawa Barat. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *