Berita

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Garut, Warga Aceh Utara Jadi Tersangka

×

Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Garut, Warga Aceh Utara Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Pelaku pengedar obat keras ilegal ditangkap polisi.

GOSIPGARUT.ID — Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali membongkar praktik peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Seorang pria berinisial J (26), warga Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan mengedarkan ratusan butir obat keras tanpa izin.

Penangkapan berlangsung di rumah kontrakan pelaku. Polisi menemukan barang bukti berupa 48 tablet Tramadol, 28 plastik berisi Double Y, serta 39 plastik Hexymer dengan total puluhan butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp212 ribu, sebuah ponsel, tas, gunting, dus, serta percakapan transaksi di aplikasi WhatsApp.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan obat-obatan itu bukan milik pelaku. Barang tersebut dititipkan oleh seseorang berinisial N yang masih buron dan berdomisili di Aceh.

Baca Juga:   Talegong Digadang-gadang Jadi Calon Tuan Rumah MTQ Kabupaten Garut 2023

“Pelaku mengaku hanya membantu menjual dengan imbalan Rp1 juta per bulan dan uang makan harian. Ia sudah dua kali melakukan penjualan, yakni pada 29 Agustus dan 7 September 2025,” ujar AKP Usep, Kamis (2/10/2025).

J diketahui tidak memiliki keahlian maupun izin resmi di bidang kesehatan dan kefarmasian. Atas perbuatannya, ia diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga:   Tiga Eks Pejabat BPR Intan Jabar Garut Jadi Tersangka Korupsi Kredit, Negara Rugi Rp5 Miliar

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk mengusut jaringan dan asal-usul obat keras tersebut,” tambahnya.

Polres Garut menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran obat keras dan ilegal yang kerap menyasar kalangan remaja. Langkah ini, kata AKP Usep, merupakan bagian dari upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan. ***

Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *