GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyerahkan santunan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada enam ahli waris peserta program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Penyerahan berlangsung dalam apel gabungan di Lapangan Sekretariat Daerah Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin, 8 September 2025.
Dalam sambutannya, Abdusy Syakur menyebut penyerahan santunan itu sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah untuk melindungi pekerja rentan. “Barusan kita sama-sama menyaksikan pemberian santunan yang diberikan BPJS kepada keluarga almarhum yang meninggal. Mereka mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui skema DBHCHT,” ujarnya.
Syakur menekankan bahwa perlindungan ketenagakerjaan ini ditujukan bagi tenaga kerja yang belum memiliki jaminan keselamatan kerja. “Ini juga salah satu komitmen kita untuk bersama-sama melindungi para pekerja rentan, tenaga kerja yang bekerja tapi belum mendapatkan jaminan keselamatannya,” kata dia.
Menurut Syakur, sepanjang tahun ini terdapat sekitar 40 orang yang menerima santunan dari skema DBHCHT. Ia mengakui besaran santunan tidak sebanding dengan kehilangan anggota keluarga, namun diharapkan dapat meringankan beban ahli waris. “Tentu saja nilainya jauh lebih kecil daripada kehilangan seorang ibu, istri, atau anak. Tapi paling tidak bisa mengurangi kesedihan,” ucapnya.
Syakur menutup sambutan dengan harapan agar masyarakat senantiasa diberi kesehatan dan umur panjang. (Nindi N)



.png)











