GOSIPGARUT.ID — Satlantas Polres Garut menyediakan layanan SIM Keliling di dua lokasi Kabupaten Garut besok hari, Minggu 15 Juni 2025.
Layanan ini dibuka untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Layanan SIM Keliling ini dibuka mulai dari pukul 08.00-12.00 WIB di lokasi-lokasi berikut ini:
1. Iqro Leles
2. Infomart Cireungit Jalan Ibrahim Adjie
Jangan lupa menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan dan bukti tes psikologi.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Persiapkan juga biaya tes psikologi dan biaya tes kesehatan. ***



.png)






















