Berita

Bupati Garut Diminta Terbitkan Perbup Mewajibkan Ketua RT-RW Berpendidikan Minimal SLTA Sederajat

×

Bupati Garut Diminta Terbitkan Perbup Mewajibkan Ketua RT-RW Berpendidikan Minimal SLTA Sederajat

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Dewan Pendidikan Garut, Dedi Kurniawan, berbicara dalam acara "Rembug Pendidikan" yang diselenggarakan Jumat (2/5/2025).

GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut diminta menerbitkan peraturan bupati (Perbup) yang isinya mewajibkan ketua Rukun Tetangga — Rukun Warga (RT-RW) berpendidikan minimal SLTA sederajat (SMA/SMK/SLB/MA/paket C), dalam rangka mendukung peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) Kabupaten Garut bidang pendidikan.

Permintaan itu disampaikan sejumlah pihak yang mengemuka dalam acara rembug setrategi peningkatan IPM bidang pendidikan yang diselenggarakan oleh Dewan Pendidikan Garut, Jumat (2/5/2025), dan dihadiri Bupati Abdusy Syakur Amin, serta menghadirkan narasumber yakni Guru Besar UPI Prof. Dr. Cecep Darmawan.

Mengapa harus ketua RT-RW? Salah seorang peserta diskusi, yaitu Sekretaris Dewan Pendidikan Garut — Dedi Kurniawan, menyampaikan argumennya mengingat jumlah ketua RT-RW di Kabupaten Garut cukup besar, mencapai lebih dari 15.000 orang. Dengan jumlah sebanyak itu tentunya dianggap akan efektif untuk peningkatan IPM.

Baca Juga:   Pemkab Garut Akan Relokasi Warga Penyintas Longsor di Nyalindung Cisewu

“Kondisi latar belakang pendidikan ketua RT-RW di Kabupaten Garut saat ini bervareasi, ada yang sarjana, lulusan SLTA, namun kebanyakan berpendidikan SD dan SMP,” ujar dia.

Untuk itu, tambah Dedi, bagi ketua RT-RW yang pendidikanya masih di bawah SLTA wajib mengikuti pendidikan kesetaraan. Yang belum lulus SD dimasukan paket A, yang belum lulus SLTP dimasukan paket B, dan yang belum berijazah SLTA dimasukan paket C.

Baca Juga:   Bupati Garut Minta PGRI Tidak Berpolitik di Pilkada dan Pilpres

“Untuk teknis pembelajarannya kita dorong PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) terdekat berkolaborasi dengan kepala desa setempat. Cara belajarnya bisa di kantor desa sekalian mengambil insentif, pembinaan ketua RT-RW, dan membuat kelas khusus, mengingat ketua RT-RW ini sudah di atas usia sekolah,” paparnya.

Dedi menuturkan, untuk menggolkan gagasan itu diperlukam regulasi berupa surat edaran atau peraturan bupati agar pelaksanaannya serempak di semua desa. Kalau perlu untuk operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan ketua RT-RW dialokasikan dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Baca Juga:   Bukan Hanya Tren, Customer Experience Kini Jadi Pilar Pertumbuhan Bisnis

Menurut dia, jika program ini sukses dilaksanakan di Garut, maka rata-rata lama sekolah (RLS) Kabupaten Garut akan naik sehingga secara otomatis IPM Kabupaten Garut pun naik.

“Jika indek pebdidikan bagus dengan sendirinya IPM Kabupaten Garut pun akan naik, dan indikator keberhasilan pembangunan suatu daerah adalah dilihat dari IPM-nya,” tutup Dedi. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *