Berita

Selamat! Guru dengan Kriteria Berikut Layak untuk Diangkat Menjadi Kepala Sekolah

×

Selamat! Guru dengan Kriteria Berikut Layak untuk Diangkat Menjadi Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Kepala sekolah.

GOSIPGARUT.ID — Pengangkatan guru sebagai kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan mutu sebuah satuan pendidikan. Namun, tidak semua guru memenuhi syarat untuk menduduki posisi ini.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Menteri Nadiem Makarim ada kriteria tertentu untuk dapat menempati posisi ini.

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah sebagaimana dilansir dari Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021:

1. Lulusan S1 atau D4

Baca Juga:   Dedi Mulyadi Larang Praktik Titip Siswa di Sekolah Maung, Ancam Copot Kepala Sekolah dan Panitia

Guru yang akan diangkat sebagai kepala sekolah harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.

2. Memiliki sertifikat pendidik dan guru penggerak

Calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak.

3. Golongan III/b atau guru ahli pertama

Untuk guru PNS, pangkat minimal yang dibutuhkan adalah III/b. Sementara untuk guru PPPK, pangkat minimal adalah guru ahli pertama.

4. Penilaian kinerja baik

Calon kepala sekolah harus memiliki penilaian kinerja baik selama dua tahun terakhir.

Baca Juga:   Dekatkan Sekolah dengan Rumah, Gubernur Jabar Mutasi dan Angkat 641 Kepala Sekolah Baru

5. Pengalaman manajerial di pendidikan

6. Sehat dan bebas narkoba

Calon kepala sekolah harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.

7. Bebas hukuman disiplin

Calon kepala sekolah wajib tidak pernah dikenai hukuman disiplin berat.

8. Bebas kasus hukum

Calon kepala sekolah wajib tidak sedang terlibat dalam kasus hukum.

9. Usia maksimal 56 tahun

Calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun saat diangkat.

Baca Juga:   SMKN 11 Garut Raih Peringkat Kedua Nilai TKA se-Jawa Barat, Kepala Sekolah Apresiasi Guru dan Siswa

Untuk guru yang akan diangkat sebagai kepala sekolah di lembaga swasta, beberapa syarat seperti sertifikat pendidik, pangkat dan penilaian kinerja tidak diwajibkan.

Itulah kriteria guru yang layak untuk diangkat menjadi kepala sekolah sebagaimana ditetapkan oleh Mendikbud Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021. (KP)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *