GOSIPGARUT.ID — Pengangkatan guru sebagai kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan mutu sebuah satuan pendidikan. Namun, tidak semua guru memenuhi syarat untuk menduduki posisi ini.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Menteri Nadiem Makarim ada kriteria tertentu untuk dapat menempati posisi ini.
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah sebagaimana dilansir dari Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021:
1. Lulusan S1 atau D4
Guru yang akan diangkat sebagai kepala sekolah harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.
2. Memiliki sertifikat pendidik dan guru penggerak
Calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak.
3. Golongan III/b atau guru ahli pertama
Untuk guru PNS, pangkat minimal yang dibutuhkan adalah III/b. Sementara untuk guru PPPK, pangkat minimal adalah guru ahli pertama.
4. Penilaian kinerja baik
Calon kepala sekolah harus memiliki penilaian kinerja baik selama dua tahun terakhir.
5. Pengalaman manajerial di pendidikan
6. Sehat dan bebas narkoba
Calon kepala sekolah harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.
7. Bebas hukuman disiplin
Calon kepala sekolah wajib tidak pernah dikenai hukuman disiplin berat.
8. Bebas kasus hukum
Calon kepala sekolah wajib tidak sedang terlibat dalam kasus hukum.
9. Usia maksimal 56 tahun
Calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun saat diangkat.
Untuk guru yang akan diangkat sebagai kepala sekolah di lembaga swasta, beberapa syarat seperti sertifikat pendidik, pangkat dan penilaian kinerja tidak diwajibkan.