Berita

Selamat! Guru dengan Kriteria Berikut Layak untuk Diangkat Menjadi Kepala Sekolah

×

Selamat! Guru dengan Kriteria Berikut Layak untuk Diangkat Menjadi Kepala Sekolah

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Kepala sekolah.

GOSIPGARUT.ID — Pengangkatan guru sebagai kepala sekolah bertujuan untuk meningkatkan mutu sebuah satuan pendidikan. Namun, tidak semua guru memenuhi syarat untuk menduduki posisi ini.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 yang ditetapkan oleh Menteri Nadiem Makarim ada kriteria tertentu untuk dapat menempati posisi ini.

Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh guru untuk dapat diangkat menjadi kepala sekolah sebagaimana dilansir dari Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021:

Baca Juga:   Nelayan Hilang di Sayangheulang Belum Ditemukan, Polisi Beri Santunan kepada Keluarganya

1. Lulusan S1 atau D4

Guru yang akan diangkat sebagai kepala sekolah harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D4.

2. Memiliki sertifikat pendidik dan guru penggerak

Calon kepala sekolah harus memiliki sertifikat pendidik dan sertifikat guru penggerak.

3. Golongan III/b atau guru ahli pertama

Untuk guru PNS, pangkat minimal yang dibutuhkan adalah III/b. Sementara untuk guru PPPK, pangkat minimal adalah guru ahli pertama.

Baca Juga:   Baligo Bacaleg Herman Budianto Menyebar Masif Hingga Pelosok Talegong dan Cisewu

4. Penilaian kinerja baik

Calon kepala sekolah harus memiliki penilaian kinerja baik selama dua tahun terakhir.

5. Pengalaman manajerial di pendidikan

6. Sehat dan bebas narkoba

Calon kepala sekolah harus sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba.

7. Bebas hukuman disiplin

Calon kepala sekolah wajib tidak pernah dikenai hukuman disiplin berat.

8. Bebas kasus hukum

Baca Juga:   Masuki Hari Keenam Ramadhan, PKL Mulai Penuhi Kawasan Pusat Kota Garut

Calon kepala sekolah wajib tidak sedang terlibat dalam kasus hukum.

9. Usia maksimal 56 tahun

Calon kepala sekolah harus berusia maksimal 56 tahun saat diangkat.

Untuk guru yang akan diangkat sebagai kepala sekolah di lembaga swasta, beberapa syarat seperti sertifikat pendidik, pangkat dan penilaian kinerja tidak diwajibkan.


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *