BeritaHeadline

Maklumat Satgas Covid-19, Inilah yang Tak Boleh Dilakukan Warga Garut Saat Libur Nataru

×

Maklumat Satgas Covid-19, Inilah yang Tak Boleh Dilakukan Warga Garut Saat Libur Nataru

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Liburan natal dan tahun baru (nataru).

GOSIPGARUT.ID — Guna memberikan perlindungan dan menjamin kesehatan, keamanan, dan keselamatan masyarakat selama pelaksaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (nataru), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut mengeluarkan maklumat mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama masa liburan nataru di Garut.

Salah satunya melarang adanya kerumunan perayaan natal 2021 dan tahun baru 2022, termasuk penggunaan kembang api/mercon/petasan serta kegiatan arak-arakan, penggunaan pengeras suara yang menimbulkan kerumunan, serta dilakukan tindak tegas secara hukum terhadap peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang, segala jenis tindakan premanisme (pungutan liar), dan penggunaan knalpot bising.

Seluruh area publik (alun alun) di wilayah Kabupaten Garut ditutup dari 31 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Melalui surat bernomor 443.2/274/Cov-15/BPBD/XII/2021 tentang PPKM di Wilayah Kabupaten Garut pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Satgas juga menganjurkan masyarakat untuk tidak mudik, dan para pelaku perjalanan yang memasuki wilayah Kabupaten Garut dan/atau mengarah ke lokasi wisata wajib menunjukkan bukti vaksin dosis kedua melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga:   Abaikan Protokol Kesehatan, Warga Garut Kian Nekat Penuhi Pusat Belanja

Hal lainnya, pemilik, pengelola, dan/atau penanggung jawab fasilitas umum, fasilitas/tempat hiburan, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, restoran/rumah makan/kafe/kedai kopi dan sejenisnya, hotel/penginapan, tempat kerja/perkantoran, rumah sakit/fasilitas kesehatan, bank, dan tempat wisata agar menyediakan barcode aplikasi PeduliLindungi dengan dilengkapi petugas pengawas yang dilakukan melalui metode one gate system (satu jalur masuk/keluar).

Kapasitas pegawai/staf pada tempat kerja/perkantoran dan pengunjung maksimal juga dibatasi 75 persen.

Khusus jam operasional pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, pada 24 Desember 2021 (malam Natal), dan 31 Desember 2021 (malam tahun baru) itu dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

Satgas menekankan, mengenai wahana air yang menjadi fasilitas hotel maka fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang menginap di hotel, dan tidak digunakan untuk fasilitas umum.

Baca Juga:   440 Jamaah Haji Kloter 39 Asal Garut Tiba dengan Selamat, Disambut Keluarga Penuh Haru

Dalam maklumat yang dikeluarkan pada 20 Desember 2021 itu, seluruh camat/lurah/kepala desa diserukan mengaktifkan kembali fungsi Satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa, serta RT/RW dimulai 20 Desember 2021.

Pun seluruh warga masyarakat wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yaitu dengan menggunakan masker, mencuci tangan, menerapkan jaga jarak, serta menghindari kerumunan sosial dan membatasi aktivitas di tempat umum atau mengurangi mobilitas.

Aktivitas masyarakat (kegiatan seni budaya, dan olahraga) dilakukan pembatasan, dan dilakukan rekayasa lalu lintas di beberapa ruas jalan nasional, provinsi, kabupaten, dan di wilayah perkotaan dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam maklumat yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Garut Bupati Garut Rudy Gunawan itu ditegaskan, apabila ditemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat Satgas Covid-19 tersebut maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan hukum dan peraturan berlaku.

Baca Juga:   Toko Oleh-oleh di Garut Hangus Terbakar, Pemilik Rugi Rp300 Juta dalam Hitungan Menit

Turut menandatangani maklumat tersebut yakni Wakil Ketua I Dandim 0611 Garut Letkol Dzi Dr Deni Iskandar ST MT, Wakil Ketua II Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Wakil Ketua III Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, dan Wakil Ketua IV Ketua DPRD Garut Euis Ida Wartiah.

Kemudian, Wakil Ketua V Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti, Wakil Ketua VI Ketua PEngadilan Negeri Garut Harris Tewa, Ketua Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Garut Sirojul Munir Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Garut Mahyar Swara, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Garut Cece Hidayat. (IK)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *