Berita

Kantor PA Garut Ditutup Setelah Belasan Pegawainya Positif Covid-19

×

Kantor PA Garut Ditutup Setelah Belasan Pegawainya Positif Covid-19

Sebarkan artikel ini
Kantor Pengadilan Agama Garut yang beralamat di Jalan Suherman, Kabupaten Garut. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Kantor Pengadilan Agama Garut yang beralamat di Jalan Suherman, Kabupaten Garut, terpaksa harus tutup karena belasan pegawannya terkonfirmasi positif Covid-19.

Akibatnya pelayanan ditutup selama 14 hari kedepan.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, Rudy Gunawan mengatakan ada 11 orang yang terkonfirmasi positif salah satunya seorang hakim.

“Hakim dan stafnya terpapar Covid-19, saat ini semuanya sedang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari,” katanya, Senin (22/2/2021).

Baca Juga:   Pasca Ditemukan Positif Covid-19 di Lapas Garut, Kemenkumham Tutup Penerimaan Perpindahan Napi

Rudy menjelaskan saat ini kantor PA sementara tidak bisa melayani pengurusan penceraian apapun.

Sementara itu salah satu warga, Rinrin Handiani (24) mengatakan kecewa atas ditutupnya kantor PA.

“Saya jauh-jauh dari Garut Selatan, pas ke sini tidak dilayani,” ucapnya.

Data jumlah pasien Covid-19 di Kabupaten Garut per hari Senin tanggal 22 Februari mencapai 7.178 kasus konfirmasi.

Baca Juga:   Terra Drone Menandatangani MoU dengan Aramco untuk Mendorong Inovasi dan Lokalisasi dalam Teknologi Drone

Dari jumlah tersebut 748 menjalani isolasi mandiri, 203 menjalani isolasi di rumah sakit, 5.973 sembuh dan 254 meninggal dunia. (Trbn)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *