GOSIPGARUT.ID — Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, peningkatan aktivitas masyarakat saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru) berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan kertertiban, lalu lintas, dan pelanggaran protokol kesehatan 3M.
Oleh karena itu, kata dia, Operasi Lilin Lodaya 2020 digelar selama 15 hari. Mulai dari 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. Operasi tersebut akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif secara humanis, dan penegakan hukum secara tegas dan profesional.
“Saya hari ini mewakili Pak Gubernur melaksanakan kegiatan apel kesiapan dalam rangka menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, semuanya sudah siap dan kita sudah mengadakan pengecekan,” ujar Kang Uu, saat menjadi inspektur upacara Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Lodaya 2020 dalam rangka Pengamanan Nataru di Jl. Diponegoro, Kota Bandung, Senin (21/12/2020).
Ia mengimbau masyarakat Jabar untuk mengikuti arahan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Hal itu dilakukan guna mewujudkan keamanan dan ketertiban pada momen Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Pemerintah Provinsi Jabar sendiri melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan. Larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun luar ruangan.
Guna merealisasikan kebijakan tersebut, dibutuhkan komitmen bersama antara Pemprov Jabar, Pemerintah Kabupaten/Kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mengikuti arahan pemerintah pusat melarang pelaksanaan kegiatan perayaan Tahun Baru, atau hiburan- hiburan lainnya,” ucap Kang Uu.
“Ingat, tidak ada keputusan pemerintah kecuali untuk kemaslahatan kemanfaatan,” imbuhnya.
Jika masyarakat mengikuti imbuan pemerintah, kata Kang Uu, penularan Covid-19 saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dapat dicegah.
Untuk menyukseskan Operasi Lilin Lodaya 2020, Polri menyiapkan 83.917 personel. Sedangkan, TNI menyiapkan 15.842 personel, dan instansi terkait lainnya menyiapkan 55.086 personel.
Personel tersebut akan ditempatkan pada 1.607 pos pengamanan untuk melaksanakan pengamanan terkait gangguan kamtibmas dan kamseltibcar lantas, dan 675 pos pelayanan untuk melaksanakan pengamanan di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, dan lain sebagainya. ***



.png)





















