Berita

Ampibi Desak Bupati Garut Evaluasi Penanganan Korban Banjir

×

Ampibi Desak Bupati Garut Evaluasi Penanganan Korban Banjir

Sebarkan artikel ini
Kang Tisna, Kelua Ampibi. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Dua tahun setelah terjadi banjir bandang sungai Cimanuk, Pemkab Garut sampai saat ini masih melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi. Kegiatan rehab rekon yang masih berlangsung di antaranya pembangunan rumah tapak untuk relokasi warga melalui pembentukan kelompok masyarakat, di mana pembangunannya dilakukan oleh masyarakat sendiri.

Upaya Pemkab Garut melakukan rehabilitasi rekonstruksi ini mendapat sorotan dari Aliansi Masyarakat Peduli Bencana Indonesia (AMPIBI) Kabupaten Garut, yang terus menerus melakukan monitoring proses penanganan korban bencana mulai tanggap darurat, masa transisi, hingga tahap rehabilitasi rekonstruksi. Termasuk beberapa tahapan relokasi yang sudah dilakukan.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Korban Bencana (Ampibi), Sutisna yang juga aktifis lingkungan berbasis kearifan lokal Sunda, Aleutan Pangauban Cimanuk dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) Garut menyampaikan, bahwa dua tahun penangananan warga korban banjir bandang sungai Cimanuk belum maksimal serta menyisakan masalah dan keresahan bagi warga.

Usai diterima Bupati Garut, Kang Tisna — sapaan akrab ketua Ampibi — menjelaskan kepada para wartawan bahwa dirinya didampingi Bidang Advokasi Ampibi, Andri Hidayatullah menyampaikan beberapa hal yang sangat krusial terkait penanganan bencana kepada Bupati Garut.

Baca Juga:   Totong Bangga Punya Pimpinan Seperti Rudy Gunawan yang Utamakan Kepentingan Umum

“Ampibi mempertanyakan rumah tapak yang sudah ditempati oleh korban banjir di tiga titik lokasi hunian, yaitu Kopilombong, Gadog, dan Lengkongjaya yang sampai saat ini belum jelas statusnya,” kata Kang Tisna kepada GOSIPGARUT.ID, Selasa (15/1/2019).

Menurut dia, ada dua kategori korban yang sudah menempati rumah tapak di tiga lokasi tersebut, yaitu warga yang mempunyai bukti surat kepemilikan aset yang sah dan warga yang tidak mempunyai bukti kepemilikan aset tanah tetapi membangun rumah di lokasi banjir.

“Mengingat dalam surat keputusan bupati ada istilah aset by aset, artinya warga yang sudah direlokasi wajib menyerahkan asetnya kepada pemerintah daerah. Masalah kemudian timbul, ketika warga yang sudah direlokasi tetapi tidak memiliki aset tanah. Hal tersebut memicu kecemburuan sosial dari mereka yang sebelumnya memiliki aset serta nilai asetnya lebih tinggi dibandingkan dengan aset rumah tapak kepada warga yang tidak memiliki aset tetapi mendapat rumah tapak,” terang Kang Tisna.

Ketidakjelasan status ini, lanjut dia, menyebabkan beberapa warga yang sudah direlokasi akhirnya kembali ke rumah asal. Misalnya warga dari Kopilombong dan Lengkongjaya.

Dijelaskan pula, bahwa dirinya agar segera melakukan evaluasi program relokasi berbasis kelompok masyarakat dengan anggaran dari BNPB.

Baca Juga:   Resahkan Warga, Enam Remaja Cikajang yang Diduga Geng Motor Diamankan Polsek Pamulihan

“Saya mensinyalir ada warga yang tidak tercantum dalam SK Bupati Nomor 36 Tahun 2016 tentang Rencana Aksi Rehabilitasi Rekonstruksi, mendapat jatah rumah tapak padahal berstatus ngontrak, seharusnya di relokasi ke rumah susun Margawati. Ada pula dalam satu keluarga, semuanya mendapat rumah tapak,” ujarnya.

“Kemudian ada pembelian tanah seluas empat koma duaratus tigapuluh dua hektar senilai tiga miliar rupiah lebih yang dibeli dengan uang saldo sumbangan para donatur di blok Cimuncang Margawati. Padahal belum mendapat rekomendasi kelayakan dari instansi berwenang,” sambung Kang Tisna.

Atas kelalaian ini, kata dia, maka terjadi penghamburan anggaran, tanah yang sudah dibeli tidak bisa digunakan untuk relokasi karena kondisi tanahnya labil.

Ia juga mendesak Bupati Garut untuk segera membuat peraturan daerah tentang bantaran sungai dan memanfaatkan bekas lokasi banjir bandang Lapang Paris dan Cimacan sebagai ruang terbuka hijau berbasis kearifan daerah Sunda yang disebut “Samida” atau taman di bantaran sungai.

“Untuk pemanfaatan bantaran/lokasi banjir menjadi ruang terbuka hijau, Pemkab Garut bisa menggandeng Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk Cisanggarung, karena sepengetahuan saya DED-nya sudah dibuat,” kata Kang Tisna.

Baca Juga:   Bupati Garut Siap Bertanggungjawab Terkait Masalah Hukum Buper Citiis

Namun sangat disayangkan sekali di bekas asrama tentara Lapang Paris, tanpa memperhatikan estetika, tanpa koordinasi dengan korem dan BBWS sudah dibangun monumen peringatan banjir yang permanen. Padahal dalam DED yang sudah dibuat BBWS di bekas asrama tentara itu tidak ada bangunan monumen.

Kang Tisna menjelaskan, bupati sangat respon dan mengapresiasi temuan dan saran dari Ampibi. “Dalam waktu dekat bupati akan memanggil semua SKPD yang terlibat penanganan rehabilitasi rekonstruksi banjir bandang cimanuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan menyelesaikan masalah yang ada,” katanya.

Ditanya bagaimana dengan kemungkinan adanya penyelewengan anggaran atau indikasi adanya tindak pidana selama program penanggulangan bencana, dengan tegas Tisna menyatakan, akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan bencana.

“Bahkan bupati dengan tegas mengatakan dan mempersilahkan Ampibi untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi anggaran penanggulangan bencana,” ujar dia. (Gun/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *