GOSIPGARUT.ID — Seluruh wajib pajak hotel, restoran dan tempat hiburan Kabupaten Garut bakal memperoleh insentif dari pemerintah daerah sebesar 25 persen. Artinya, pajak yang dipungut pihak pemerintah (Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Garut) hanya 75 persen.
“Yang 25 persen itu adalah bentuk insentif dari pemerintah daerah, yang dikembalikan lagi ke wajib pajak. Waktunya dibulan April untuk masa pajak bulan Maret,” kata Kepala Bapenda Kabupaten Garut Usep Basuki Eko saat ditemui dihalaman Pendopo alun-alun kabupaten Garut, Kamis (02/04/2020).
Namun demikian, lanjut dia, hal itu tentunya bisa diperpanjang lagi dengan melihat situasi dan kondisi yang memang darurat. “Karena bagaimana pun kita mengikuti penetapan kondisi darurat dari pusat. Bisa sampai diperpanjang lagi besarannya, bahkan bisa sampai ke pembebasan kalau melihat situasi dan kondisi,” ujar Eko.
Ia menjelaskan, di luar pajak hotel, restoran, dan hiburan, saat ini tengah merancang agar bisa melakukan penghapusan denda. “Misalnya ada keterlambatan dan kena denda. Nah dendanya itu dihapus,” kata mantan Kepala Diskominfo ini. (Yuyus)



.png)






