GOSIPGARUT.ID — Jajaran kepolisian dari Polrestabes Bandung mengamankan empat perempuan yang diduga terlibat dalam jaringan prostitusi daring atau “online”.
Menurut Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai, empat orang yang diamankan tersebut berinisial IA, NA, SR dan FI.
“Keempatnya memiliki peran berbeda, IA dan NA bertugas sebagai muncikari, sementara SR dan FI merupakan pekerja seks komersial (PSK),” kata Rifai, Senin (7/1/2019).
Ia menambahkan, keempat perempuan itu ditangkap aparat kepolisian di sebuah hotel dan apartemen di Kota Bandung, Jawa Barat, pada Minggu (6/1/2019).
“Namun yang ditetapkan sebagai tersangka, dua orang yakni IA dan NA, dua lainnya sebagai saksi,” kata Rifai
Dia menjelaskan, IA dan NA menjalankan aksinya melalui media sosial. Keduanya diduga kuat terlibat tindak pidana perdagangan orang.
Meski begitu, Rifai mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengetahui sejauh mana peran kedua tersangka pada jaringan prostitusi online tersebut.
“Kami masih dalami untuk pengembangan selanjutnya,” kata dia. (Ant/Tsn)



.png)



















