GOSIPGARUT.ID — Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam pengambilan kebijakan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), termasuk dalam penetapan hak keuangan dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi jajaran direksi dan dewan pengawas.
Penegasan tersebut disampaikan Syakur saat menghadiri Rapat Kuasa Pemilik Modal (RKPM) bersama Perumda Air Minum Tirta Intan Kabupaten Garut di Ballroom Hotel Mercure Garut, Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota, Kamis (12/3/2026).
Dalam rapat tersebut, salah satu agenda utama yang dibahas adalah penetapan hak keuangan serta evaluasi kinerja direksi dan dewan pengawas perusahaan daerah tersebut.
Syakur menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil harus merujuk pada regulasi terbaru, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.
“Saya tidak akan bicara panjang lebar, intinya kita semua harus taat terhadap peraturan yang berlaku. Saya berharap kebijakan ini menjadi motivasi bagi jajaran direksi dan dewan pengawas untuk bekerja lebih optimal,” ujar Syakur.
Ia juga mengingatkan agar pengelolaan perusahaan dilakukan secara profesional dan transparan, terlebih jika terdapat dukungan program dari pemerintah pusat.
“Khusus terkait rencana bantuan dari pemerintah pusat, saya titip agar dikelola dengan tata kelola yang baik, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Syakur.
Sementara itu, Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Asda II) Setda Kabupaten Garut, Dedy Mulyadi, menjelaskan bahwa RKPM merupakan mekanisme konstitusional dalam pembinaan BUMD oleh pemerintah daerah sebagai pemilik modal.
Menurut dia, rapat tersebut bertujuan menetapkan kebijakan terkait hak keuangan dan besaran THR bagi organ perusahaan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
“Penetapan ini tentunya harus mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan, kinerja perusahaan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Dedy.
Ia berharap keputusan yang diambil dalam rapat tersebut dapat dilakukan secara objektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance.
Di sisi lain, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Intan, Dadan Hidayatulloh, memaparkan usulan pemberian THR bagi direksi dan dewan pengawas sesuai amanat Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Ia menjelaskan, regulasi tersebut telah disosialisasikan sejak akhir 2024 dan mulai diimplementasikan secara penuh pada Januari 2025.
“Berdasarkan Pasal 12, 13, 39, dan 40 dalam Permendagri tersebut, direksi dan dewan pengawas berhak menerima THR sebagai bentuk penghargaan dan dukungan finansial dalam menyambut Idulfitri,” ujar Dadan.
Ia berharap pemberian tunjangan tersebut dapat mendorong peningkatan kesejahteraan serta memacu semangat manajemen dalam meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Kabupaten Garut. ***



.png)











