Berita

Ngamuk Bawa Dua Golok, Seorang Pria Serang Warga di Poskamling Cigedug Garut

×

Ngamuk Bawa Dua Golok, Seorang Pria Serang Warga di Poskamling Cigedug Garut

Sebarkan artikel ini
Pelaku penyerangan di Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, sedang diperiksa petugas kepolisian.

GOSIPGARUT.ID — Seorang pria berinisial E (46), warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, diamankan jajaran Polsek Bayongbong setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam di sebuah pos kamling.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Poskamling Jalan Tonggoh RT 02 RW 02, Desa Sukahurip, Kecamatan Cigedug. Saat kejadian, pelaku diduga datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras sambil membawa dua bilah golok.

Kapolsek Bayongbong AKP Gopar Suryadi Mulya menjelaskan, berdasarkan keterangan awal, korban tengah berbincang bersama Ketua RW dan Babinsa di pos kamling ketika pelaku tiba-tiba datang dan langsung melakukan penyerangan.

Baca Juga:   Sejumlah Pemukiman di Garut Batasi Akses bagi Pendatang dan Pedagang

“Pelaku datang sambil membawa dua bilah golok, kemudian langsung melakukan penyerangan ke arah leher korban,” ujar Gopar, Kamis (19/2/2026).

Korban berusaha menangkis serangan tersebut sehingga mengalami luka gores pada jari tengah tangan serta leher sebelah kiri. Ketua RW yang berada di lokasi segera melerai dan mengamankan pelaku sebelum situasi semakin membahayakan.

Baca Juga:   Dua PDP Covid-19 di Garut Kembali Meninggal Dunia, Total Jadi 11 Orang

Warga sekitar menyebutkan, tindakan pelaku diduga bukan kali pertama dan telah menimbulkan keresahan di lingkungan setempat.

Mendapat laporan kejadian itu, anggota Polsek Bayongbong langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Mapolsek Bayongbong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua bilah golok atau parang serta satu lembar bukti berobat milik korban.

Baca Juga:   15 Daerah di Jabar Bisa Terapkan New Normal, Termasuk Garut

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 307 Ayat (2) KUHP terkait tindak pidana penganiayaan. Polisi masih mendalami motif kejadian tersebut. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *