GOSIPGARUT.ID — Gegara mencuri 60 ekor bebek milik seorang penggembala di Kampung Jamburea Ranca, Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, ND (38) dibekuk polisi.
ND adalah warga Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, dibekuk pada Minggu (1/12/2024) saat berada di Desa Sukasenang, Kecamatan Banyuresmi.
“Saat ini kami sudah mengamankan pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Banyuresmi AKP Usep Heryaman, Senin (02/12/2024).
Ia menerangkan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (25/11/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Sedangkan korban adalah Heri (54) warga Kecamatan Banyuresmi yang saat itu sedang menggembala bebeknya di sawah.
“Saat mengembala bebek itu, korban sempat pulang dulu ke rumahnya,” jelas Usep.
Ia menambahkan, korban kembali ke tempat penggembalaan bebek sekitar pukul 22.00 WIB dan mendapati bebek yang digembalanya telah hilang. Korban pun langsung menghitung dan menemukan bahwa sekitar 60 ekor bebeknya telah dicuri.
Polsek Banyuresmi yang mendapat laporan pencurian bebek tersebut, bersama dengan korban melakukan pencarian selama beberapa hari, dan akhirnya bebek-bebek tersebut ditemukan di wilayah Leles.
“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku. Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di sekitarnya,” pungkas Usep. ***