Berita

Analis BKD Garut: ASN yang Melanggar Netralitas Tidak Mungkin Naik Pangkat

×

Analis BKD Garut: ASN yang Melanggar Netralitas Tidak Mungkin Naik Pangkat

Sebarkan artikel ini
Analis Pelanggaran Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut, Farhan Nur Abdul Aziz.

GOSIPGARUT.ID — Analis Pelanggaran Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Garut, Farhan Nur Abdul Aziz, mengatakan pelanggaran netralitas dapat mempengaruhi karier dan kenaikan pangkat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Seorang ASN yang melanggar netralitas tidak mungkin naik pangkat,” tegasnya, Sabtu (19/10/2024).

Menurut Farhan, pelaporan pelanggaran netralitas sebelumnya dilakukan secara manual. Namun dengan adanya kerjasama antara BKN dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kini aplikasi Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) hadir untuk memudahkan proses tersebut.

Ia menambahkan, sebelumnya tidak pernah ada pelaporan pelanggaran netralitas berbentuk aplikasi. Namun, dengan bergabungnya antara Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan KASN, maka saat ini dibuatlah aplikasi untuk digunakan sebagai media pelaporan pelanggaran netralitas.

Baca Juga:   Menteri Era SBY Temui Bupati dan Kunjungi Garut Selatan untuk Usung Kawasan Ekonomi Khusus

“Jadi kita hanya menangani pelanggaran netralitas itu secara manual, sesudah terjadi pelanggaran netralitas terus ditelusuri sampai menjatuhkan sanksi netralitas. Kadang kala mungkin di instansi yang lain ada yang melaporkan ke BKN, ada yang nggak,” ujar Farhan.

Selain SBT, kata dia, sosialisasi juga membahas aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut), yang digunakan untuk pengelolaan mutasi dan pengangkatan jabatan ASN.

Baca Juga:   Selasa Kemarin, Polisi Berlakukan Satu Arah untuk Menguras Kendaraan dari Garut ke Bandung

“I-Mut sudah digunakan sebelumnya, namun kali ini sosialisasi lebih mendalam,” tutur Farhan seraya menjelaskan, aplikasi ini memungkinkan proses perpindahan jabatan dan permintaan persetujuan teknis (pertek) dilakukan secara online, tanpa perlu datang langsung ke Jakarta.

“Nah tata cara buat minta pertek itu lewat I-Mut, jadi kita gak manual pergi ke Jakarta, tapi kita masukan dulu ke I-Mut misal ada PNS atau ASN yang akan melakukan pelantikan,” lanjutnya.

Terlepas dari kelebihan dan kekurangannya, Farhan menyambut baik penerapan I-Mut dan SBT sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Transformasi Digital dan pelaksanaan e-government.

Baca Juga:   Mengaku Dapat Wangsit, Guru Ngaji di Banjarwangi Cabuli Dua Kakek Hingga Tak Berdaya

“Kami berharap aplikasi ini dapat mempercepat pengangkatan jabatan dan penanganan pelanggaran netralitas. Meski ada kelebihan dan kekurangan, kami akan berusaha beradaptasi dengan kebijakan pemerintah pusat,” ucapnya.

“Kami juga berharap dengan adanya aplikasi ini ya bisa melakukan percepatan, dalam pengangkatan jabatan bisa lebih cepat, dalam penanganan netralitas juga bisa lebih cepat,” pungkas Farhan. (Nindi N)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *