GOSIPGARUT.ID — Seorang pemuda asal Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, berinisial AH (21) dibekuk polisi Rabu (4/9/2024), setelah mencuri sepeda motor milik salah seorang perawat RSUD Pameungpeuk bernama Erik (35), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Pembekukan terhadap AH dilakukan aparat Polsek Pameungpeuk di wilayah hukum Polsek Cihideung, Polresta Tasikmalaya, beserta barang bukti hasil curian berupa sepeda motor merk Honda Beat.
Kapolsek Pameungpeuk Iptu Bangbang Sudarsono mengatakan AH ditangkap pihaknya karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor di halaman parkir RSUD Pameungpeuk yang terjadi pada Senin (2/9/2024) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Tempat kejadian perkara (TKP)-nya adalah halaman parkir RSUD Pameungpeuk, Desa Sirnabakti, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut,” jelas dia, Rabu (4/9/2024).
Bambang menambahkan, korban Erik melaporkan bahwa sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi Z 6830 GH telah dicuri saat di parkir di halaman RSUD Pameungpeuk, dan pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk mengambil sepeda motor tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp15 juta,” kata dia.
Bambang memungkas, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. ***