Berita

Polda Jabar Gerebeg Rumah Wanita yang Miliki Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru

×

Polda Jabar Gerebeg Rumah Wanita yang Miliki Puluhan Senjata Api Ilegal dan Ribuan Peluru

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sebagai pemilik senjata api ilegal dan ribuan peluru tersebut wanita di Awiligar Bandung itu kasusnya bermula dari adanya informasi polisi terkait adanya pengiriman senjata ke wilayah Bandung.

GOSIPGARUT.ID — Ditreskrimum Polda Jabar menggerebeg sebuah rumah yang dihuni seorang wanita yang diduga memiliki puluhan senjata api ilegal dan ribuan peluru di Awiligar, Kabupaten Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, terungkapnya kasus pemilikan senjata api ilegal dan ribuan peluru bermula dari informasi polisi terkait adanya pengiriman senjata ke wilayah Bandung.

Dari informasi itu, polisi pun melakukan pengecekan dan mendapati lokasi rumah wanita di Awiligar Bandung yang dijadikan gudang senjata api ilegal dan ribuan peluru itu.

Baca Juga:   Anggota DPRD Garut Ini Bicara Soal KPM yang Tidak Terima BPNT Sesuai Pedum

“Senjata-senjatanya itu milik suaminya,” kata Jules, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Rabu 27 Maret 2024.

Suaminya diketahui berinisial PKL. Keberadaan PKL saat ini dalam penahanan di Lapas Cipinang Jakarta terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Di rumah itu, polisi mengamankan pemilik senjata, yakni wanita berinisial HSL dan mengamankan 29 senjata yang terdiri dari 18 senjata laras panjang berbagai jenis mulai dari sniper sampai senjata serbu.

Baca Juga:   Penghargaan Lagi untuk Garut, Kini Kabupaten Sehat Swasti Saba Wistara 2019

Lalu, 11 senjata laras pendek seperti FN dan revolver serta pistol berbagai kaliber dan 9673 butir peluru berbagai ukuran dari kaliber panjang sampai kaliber pendek.

Sementara Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, pihaknya masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan pasokan senjata api ilegal berserta pelurunya tersebut.

Sejauh ini, pemeriksaan diketahui jika pelaku HSL telah beberapa kali melakukan penjualan senjata-senjata itu.

Baca Juga:   Pemkab Garut Segera Uji Kelayakan Padi Organik di Tiga Kecamatan

“Sudah dua kali, dan kita masih dalami siapa pembelinya. Terkait dari mana (senjatanya) semua masih kita dalami,” kata Surawan.

Atas kepemilikan senjata ini, HSL disangkakan pasal yang tertuang di undang-undang dan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman paling tinggi pidana mati. (IK)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *