Peristiwa

Tersangka Penjambretan di Garut Melangsungkan Pernikahan dalam Pengawalan Petugas

×

Tersangka Penjambretan di Garut Melangsungkan Pernikahan dalam Pengawalan Petugas

Sebarkan artikel ini
Tersangka penjambretan di Garut melangsungkan pernikahan dalam kawalan petugas.

GOSIPGARUT.ID — IF (29) warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang merupakan satu dari dua tersangka penjambretan di Jalan Patriot Kecamatan Tarogong Kidul pada Kamis (21/3/2024) lalu, melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya dalam pengawalan petugas.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu siang (27/03/2024) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota. Namun, setelah proses ijab kabul pernikahan usai, tak lama kemudian IF kembali masuk ke sel tahanan di Mapolsek Tarogong Kidul.

Kapolsek Tarogong Kidul Kompol H. Alit Kadarusman membenarkan sebelum berlangsungnya aksi penjambretan dan tertangkap polisi, IF sudah menjadwalkan akan melangsungkan pernikahan dengan pasangannya. Maka ketika pernikahan itu tiba, maka pihak kepolisian mengizinkan IF guna melaksanakan janji kepada kekasihnya itu.

Baca Juga:   Seorang Pria Ditemukan Tewas di Kandang Ayam, Diduga Korban Pembunuhan

“Ya, memang tersangka kami izinkan melangsungkan pernikahan, namun tetap didampingi anggota kepolisian. Seusai menikah langsung kembali ke sel tahanan,” terang dia, Kamis (28/3/2024).

Alit menjelaskan, dua anggota Polsek Tarogong Kidul mengantar tersangka IF ke KUA Garut Kota. Sesampainya di KUA tersebut, keluarga dari IF dan kekasihnya sudah menunggu kedatangan sang penjambret itu.

Baca Juga:   Kerusuhan Kanjuruhan Usai Laga Arema-Persebaya Disorot Media Internasional

Kemudian ijab kabul pernikahan pun dilangsungkan. Dua anggota Polsek Tarogong Kidul mengapit tersangka IF. Setelah ijab kabu usai dan IF sudah resmi menjadi suami, harus kembali lagi ke sel tahanan. “Itu sesuai izin yang diberikan kepada tersangka,” ujar dia.

Alit memaparkan bahwa aksi penjambretan yang dilakukan IF terjadi di siang bolong. Bersama seorang temannya berinisial RF (32), juga warga Kecamatan Karangpawitan, melakukan aksi jambretnya di Jalan Patriot Kecamatan Tarogong Kidul. Keduanya berhasil merampas handphone milik mahasiswi yang tengah berboncengan dengan temannya pada sepeda motor.

Baca Juga:   Rumah Anggota PKH di Cisewu Terbakar, Dasep Merugi Rp60 Juta

Setelah berhasil merampas barang curiannya, mereka bergegas hendak menjual handphone itu ke salah satu pusat perbelanjaan di Kota Garut. Namun belum sempat menjualnya, IF dan RF sudah ditangkap terlebih dahulu oleh anggota Polsek Tarogong Kidul.

“Tersangka penjambretan tersebut terancam hukuman kurungan selama tujuh tahun,” tutup Alit. ***


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *