GOSIPGARUT.ID — IF (29) warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, yang merupakan satu dari dua tersangka penjambretan di Jalan Patriot Kecamatan Tarogong Kidul pada Kamis (21/3/2024) lalu, melangsungkan pernikahan dengan kekasihnya dalam pengawalan petugas.
Peristiwa tersebut berlangsung pada Rabu siang (27/03/2024) di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota. Namun, setelah proses ijab kabul pernikahan usai, tak lama kemudian IF kembali masuk ke sel tahanan di Mapolsek Tarogong Kidul.
Kapolsek Tarogong Kidul Kompol H. Alit Kadarusman membenarkan sebelum berlangsungnya aksi penjambretan dan tertangkap polisi, IF sudah menjadwalkan akan melangsungkan pernikahan dengan pasangannya. Maka ketika pernikahan itu tiba, maka pihak kepolisian mengizinkan IF guna melaksanakan janji kepada kekasihnya itu.
“Ya, memang tersangka kami izinkan melangsungkan pernikahan, namun tetap didampingi anggota kepolisian. Seusai menikah langsung kembali ke sel tahanan,” terang dia, Kamis (28/3/2024).
Alit menjelaskan, dua anggota Polsek Tarogong Kidul mengantar tersangka IF ke KUA Garut Kota. Sesampainya di KUA tersebut, keluarga dari IF dan kekasihnya sudah menunggu kedatangan sang penjambret itu.
Kemudian ijab kabul pernikahan pun dilangsungkan. Dua anggota Polsek Tarogong Kidul mengapit tersangka IF. Setelah ijab kabu usai dan IF sudah resmi menjadi suami, harus kembali lagi ke sel tahanan. “Itu sesuai izin yang diberikan kepada tersangka,” ujar dia.
Alit memaparkan bahwa aksi penjambretan yang dilakukan IF terjadi di siang bolong. Bersama seorang temannya berinisial RF (32), juga warga Kecamatan Karangpawitan, melakukan aksi jambretnya di Jalan Patriot Kecamatan Tarogong Kidul. Keduanya berhasil merampas handphone milik mahasiswi yang tengah berboncengan dengan temannya pada sepeda motor.