GOSIPGARUT.ID — Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Garut tercatat menduduki tempat tertinggi ketiga di Jawa Barat yang mencapai 35,7 juta. Urutan pertama Kabupaten Bogor 3,8 juta, Bandung 2,6 juta, dan Kabupaten Garut 1,9 juta. Angka tersebut nanti akan ada daftar pemilih tambahan dan pemilih khusus.
Hal itu diungkapkan Koordinator Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Garut, Ujang Muttaqin saat sosialisasi kampanye dan tahapan pemilu, Rabu (29/11/2023).
“Ada 80 ribuan TPS di seluruh Kabupaten Garut yang akan menjadi tempat pemungutan suara pada Pemilu 2024 nanti,” ucap dia.
KPU Garut, tutur Ujang, membuka pelayanan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah memilih ke luar kecamatan maupun ke luar kota. Begitu juga sebaliknya menerima permohonan untuk masyarakat dari luar kota ke Garut.
“KPU Garut membuka pelayanan bagi masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah memilih, namun dibatasi hingga tanggal 15 Januari 2024. Setelah itu mereka yang memiliki hak suara kemudian pindah, maka tidak akan bisa memberikan hak suaranya,” kata dia.
Menurut Ujang, hingga Oktober 2023 tercatat 1.121 orang dari luar kota mengajukan pindah daerah memilih ke Kabupaten Garut dengan alasan tugas kerja dan pindah domisili.
Namun, tidak hanya warga dari luar kota Garut yang pindah memilih ke Kabupaten Garut, tetapi ada juga warga Garut yang mengajukan pindah memilih ke luar kota Garut dengan berbagai alasan.
“Tercatat ada 973 yang mengajukan pindah memilih ke luar kota Garut dengan alasan tugas, domisili, bekerja dan sekolah,” kata Ujang.
Ia menambahkan, angka yang mengajukan pindah memilih ke luar kota atau dari luar kota memilih di Kabupaten Garut kemungkinan akan terus berubah hingga 15 Januari 2024. (Ai Karnengsih)














