Berita

Serapan APBD Jawa Barat Tahun 2022 Capai 96 Persen, Kabupaten Garut 95,3 Persen

×

Serapan APBD Jawa Barat Tahun 2022 Capai 96 Persen, Kabupaten Garut 95,3 Persen

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Serapan APBD tahun 2022.

GOSIPGARUT.ID — Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil menuturkan Pemprov Jawa Barat pecah rekor dengan penyerapan APBD 2022 mencapai 96 persen dan penyerapan anggaran hampir 100 persen ini sebelumnya belum pernah dicapai.

“Penyerapan anggaran tahun 2022 pecah rekor di 96 persen, ini menandakan Pemdaprov Jabar sangat disiplin dan akurat dalam merencanakan,” kata Ridwan Kamil saat Rapim di Gedung Sate Bandung, Senin (2/1/2023).

Gubernur Ridwan Kamil mengapresiasi perangkat daerah atas kedisiplinan dalam merencanakan program kerja serta komitmen untuk merealisasikan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Rapim di hari pertama 2023 dihadiri pimpinan daerah dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Jabar.

Gubernur menegaskan, rencana kerja Pemdaprov Jabar di 2023 relatif tidak akan ada program baru.

Kerja yang akan dilakukan sifatnya hanya menguatkan program yang sudah berjalan baik, dan memperbaiki program yang kurang.

Baca Juga:   Gerai Super Indo Pramuka Dibuka di Garut, Diharapkan Serap Tenaga Kerja Lokal

“Sisa masa jabatan saya (bersama Pak Uu) tidak ada program baru, yang ada adalah menyempurnakan saja,” kata Ridwan Kamil.

Ia mencontohkan, program Petani Milenial yang masih kurang di beberapa lini akan diperbaiki. Begitu pun program lain seperti OPOP, Desa Digital, dan program lain.

Adapun masa jabatan Gubernur Ridwan Kamil bersama Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum akan habis per 5 September 2023 atau kurang lebih tinggal delapan bulan lagi.

Tercatat selama empat tahun memimpin Jabar sebagai pemda, maupun provinsi telah memperoleh 451 penghargaan baik tingkat nasional, maupun internasional.

Menurut Gubernur, seluruh perangkat daerah mesti bangga karena artinya ada 451 perubahan ke arah yang lebih baik.

Baca Juga:   WJF 2024, Pemprov Jabar Berikan Penghargaan Lifetime Achievement kepada Nike Ardilla dan Ni Mursih

Puncak pencapaian sejauh ini adalah kehadiran Masjid Raya Al Jabbar di Gedebage, Kota Bandung, yang mana akhirnya Provinsi Jabar memiliki masjid raya sendiri.

Sementara itu, Bupati Garut Rudy Gunawan, mengapresiasi penyerapan anggaran tahun 2022 Kabupaten Garut yang mencapai 95,3 persen.

“Dalam tahun 2022 kita sudah tutup anggaran 2022, dan tentu dengan penyerapan 95,3 persen ini adalah prestasi yang luar biasa bahwa kita mampu mengelola keuangan APBD dibelanjakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tetapi mungkin kita akan kecewa karena banyak kualitas kegiatan yang tidak sesuai dengan harapan,” ujarnya, Senin (2/1/2023).

Rudy mengingatkan bahwa Pemkab Garut harus bersiap untuk mempertanggungjawabkan APBD tahun 2022. Sehingga dirinya meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat untuk melakukan monitoring terhadap laporan keuangan pemerintah daerah di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemkan Garut.

Baca Juga:   Penerapan PSBB Parsial di Garut Dimungkinkan Libatkan 12 Kecamatan, Mana Saja?

Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi SKPD yang lambat, sehingga perlu perhatian khusus agar bisa tepat waktu.

“Supaya mereka bisa dengan tepat waktu membuat laporan keuangan di masing-masing SKPD yang merupakan bagian dari laporan keuangan pemerintah daerah,” ucapnya.

Rudy berharap menyongsong tahun anggaran 2023 kualitas kegiatan proyek harus diutamakan.

“Saya tidak mau berhadapan dengan pemborong-pemborong nakal, oknum-oknum pemborong yang nakal, dan tentu saya berharap inspektorat ini menjadi garda terdepan dalam rangka mengisi audit mencegah terjadinya tindak pidana yang merugikan keuangan negara,” tegasnya. (Ant/*)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *