Peristiwa

Lakukan Poliandri, Wanita Berusia 28 Tahun Ini Diusir Warga dari Desanya

×

Lakukan Poliandri, Wanita Berusia 28 Tahun Ini Diusir Warga dari Desanya

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI -- Wanita lakukan poliandri (bersuami dua).

GOSIPGARUT.ID — Seorang perempuan berinisial NN (28) diusir oleh warga dari desanya di Sodong Hilir Desa Tanjungsari, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur. Alasan NN diusir lantaran warga kesal karena NN nekat melakukan poliandri secara diam-diam.

Tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, Aep Ibing (60), menyebut pernikahan NN dengan suami keduanya berinisial UA (32) diketahui setelah kerabat dari TS (49), suami pertama NN, sering kali berada di rumah UA di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur. Kerabat TS pun mengikuti NN ke rumah UA dan memergoki mereka berdua.

“Awalnya NN tidak mengakui, tapi kemudian UA menyebut jika mereka sudah menikah selama lima bulan. Kerabatnya itu pun kaget mendengarnya, sebab NN masih istri sah dari TS,” ungkap dia, Senin (17/5/2022).

Baca Juga:   Patung Macan Cisewu Pernah Jadi Perhatian Sejumlah Media Internasional

NN dan UA diketahui dinikahkan oleh seorang ustaz di kampungnya NN secara siri. Akhirnya, dilakukan musyawarah yang melibatkan pihak kepolisian dari Polsek Karangtengah dan diselesaikan secara damai.

Namun, setelah NN kembali pulang ke rumah suami pertamanya, TS yang terlanjur kecewa pun menceraikan istrinya dan menjatuhkan talak tiga padahal rumah tangga mereka sudah berjalan selama 13 tahun serta dikaruniai 2 anak. Warga yang bersimpati kemudian mengusir NN beserta keluarganya dari kampung tersebut pada Jumat (15/5/2022) lalu.

Baca Juga:   Hujan Deras, Tanah Longsor Terjadi di Lima Kecamatan Garut Selatan

“Menikah sudah 13 tahun, anak dua. Saya ceraikan, saya jatuhkan talak tiga,” ucap TS singkat.

Ternyata NN menggunakan sejumlah muslihat demi bisa menikah kedua kali. Terungkap bahwa NN menikahi UA dengan membuat sejumlah kebohongan. Ulah bohong itu antara lain NN menyebut orang tuanya sudah wafat dan mengaku sudah dua tahun menjanda atau bercerai dengan suami pertamanya, TS.

“Jadi membuat sejumlah kebohongan, itu terungkap dari suami keduanya. Katanya orang tuanya sudah meninggal, padahal masih hidup. Dia ngaku sudah bercerai, padahal masih istri sah dan berkeluarga dengan TS, suami pertamanya,” tutur Aep, Senin (16/5/2022).

Baca Juga:   Jalur Nasional Lintas Malangbong -- Bandung Tertutup Longsor

Ia mengatakan, dengan alasan tersebut, NN meyakinkan UA untuk menikahinya. Pernikahan pun dilangsungkan hanya secara agama atau nikah siri.

“Jadi berlangsung lah pernikahan secara agama. UA dan NN menikah yang disaksikan ustadz setempat atau di kampung UA tinggal,” ujar Aep. (dtc)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *