GOSIPGARUT.ID — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Slamet Garut melakukan perubahan tarif layanan. Dasar hukum penerapan tarif pelayanan tersebut adalah Perda Nomor 2 tahun 2007 yang diperbaharui melalui Perda Tarif tahun 2011.
“Perda 2011 ini relatif tidak mengalami banyak perubahan. Besaran tarif tiap jenis layanan yang diberikan bahkan hanya menetapkan kembali isi Perda tahun 2007,” ujar Direktur RSUD dr Slamet Garut melalui Kabag Tata Usaha Adang Mesa, Skep Ners MHKes.
Ia menambahkan, pada Perda nomor 8 tahun 2019 tentang tarif kelas III terdapat beberapa penyesuaian tarif pelayanan, tetapi hanya mengatur untuk kelas tiga dan belum mengatur tarif pelayanan kelas II, kelas I, VIP, dan VVIP.
“Proses penyusunan draf Perda nomor 8 tahun 2019 terlebih dahulu melalui kajian ilmiah, kajian tim akademik dari Universitas Indonesia beserta tim tarif RSUD dr Slamet Garut. Fokus pengkajian dilakuan pada besaran tarif yang berlaku pada Perda tahun 2011, apakah masih sesuai dan relevan dengan biaya operasional rumah sakit?” jelas Adang.
Ia menambahkan, hasil kajian tersebut dituangkan dalam kajian naskah akademik yang di dalamnya merekomendasikan penyesuaian tarif dengan cara menyusun draf tarif baru.
Adang kembali menjelaskan bahwa Perda nomor 8 tahun 2019 tentang tarif hanya mengatur tarif pelayanan kelas III, sedangkan untuk tarif pelayanan kelas di atasnya belum diatur. Setelah melalui kajian ilmiah dari tim akademik dari Universitas Indonesia beserta Tim Tarif RSUD dr Slamet Garut, hasil rekomendasinya diajukan kepada Bupati Garut.
“Maka keluarlah Peraturan Bupatri Garut Nomor 22 Tahun 2021 yang efektif berlaku 2 Juni 2021. Perbup ini mengatur besaran tarif semua jenis pelayanan dan kelas pelayanan:kelas III, II, I , VIP, dan VVIP. Besaran Tarif kelas III yang tercantum Perbup Nomor 22 Tahun 2021 diambil dan sesuaI Perda Nomor 8 Tahun 2019,” pungkas Adang.
(Yuyus)



.png)















