Jawa Barat

Pengadilan Agama Soreang Temukan Akun Penjual Akta Cerai di Marketplace

×

Pengadilan Agama Soreang Temukan Akun Penjual Akta Cerai di Marketplace

Sebarkan artikel ini
PA Soreang temukan akta cerai dijual di Marketplace. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Pengadilan Agama (PA) Soreang Kabupaten Bandung menemukan sebuah akun penjual akta cerai keluaran PA Soreang di marketplace. PA Soreang mengatakan bahwa itu merupakan surat ilegal.

“Itu adalah sebuah tindakan ilegal yang melanggar hukum,” ujar Humas PA Soreang Kabupaten Bandung Suharja saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (18/11/2020).

Ia menuturkan, kasus tersebut bermula ketika pegawai PA Soreang menemukan sebuah foto di sebuah akun marketplace. Di akun tersebut, tertulis ‘Jasa Tembak Akta Cerai’ dan tertulis harga Rp1.550.000.

Baca Juga:   Bey Machmudin: Bandara Kertajati Siap Terbangkan 13.000 Calon Jemaah Haji

Pihaknya, kata Suharja, belum mengetahui apakah akta cerai tersebut telah diperjual belikan atau tidak. Karena, sejauh ini belum ada laporan keluhan dari masyarakat terkait temuan tersebut.

“Kurang tahu, tapi pastinya kan itu sudah ada di marketplace, jadi mungkin diperjual belikan,” ujar dia.

Suharja menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan pada nomor perkara yang termuat di dalam foto tersebut. Setelah dicek, nomor perkara tersebut sama dengan nomor yang dikeluarkan oleh PA Soreang.

Baca Juga:   DPRD Minta Pemprov Jabar Segera Selesaikan Syarat Pemekaran Garut Utara

“Setelah kita lihat, ternyata sama pihaknya, ternyata memang benar. Dan kok bisa, karena pihak kami sudah mengeluarkan akta tersebut. Pihaknya sama, nomornya perkaranya sama, terus tanggalnya sama di 2019,” terangnya.

Suharja pun mengimbau, agar warga untuk tetap berhati-hati ketika akan mengurus perceraian. Pasalnya, warga sendiri yang akan dirugikan apabila mengambil cara instan seperti itu.

Baca Juga:   Setiap Hari Ada 30 Pasangan Suami Istri di Garut yang Ingin Bercerai

“Menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak tergiur untuk melakukan tindakan seperti itu. Bisa saja terjadi, suratnya ada tapi tidak terdaftar di sini,” ujarnya. (dtc)


Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ, Mixadvert, dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *