GOSIPGARUT.ID — Pengadilan Agama (PA) Soreang Kabupaten Bandung menemukan sebuah akun penjual akta cerai keluaran PA Soreang di marketplace. PA Soreang mengatakan bahwa itu merupakan surat ilegal.
“Itu adalah sebuah tindakan ilegal yang melanggar hukum,” ujar Humas PA Soreang Kabupaten Bandung Suharja saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (18/11/2020).
Ia menuturkan, kasus tersebut bermula ketika pegawai PA Soreang menemukan sebuah foto di sebuah akun marketplace. Di akun tersebut, tertulis ‘Jasa Tembak Akta Cerai’ dan tertulis harga Rp1.550.000.
Pihaknya, kata Suharja, belum mengetahui apakah akta cerai tersebut telah diperjual belikan atau tidak. Karena, sejauh ini belum ada laporan keluhan dari masyarakat terkait temuan tersebut.
“Kurang tahu, tapi pastinya kan itu sudah ada di marketplace, jadi mungkin diperjual belikan,” ujar dia.
Suharja menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan pada nomor perkara yang termuat di dalam foto tersebut. Setelah dicek, nomor perkara tersebut sama dengan nomor yang dikeluarkan oleh PA Soreang.
“Setelah kita lihat, ternyata sama pihaknya, ternyata memang benar. Dan kok bisa, karena pihak kami sudah mengeluarkan akta tersebut. Pihaknya sama, nomornya perkaranya sama, terus tanggalnya sama di 2019,” terangnya.
Suharja pun mengimbau, agar warga untuk tetap berhati-hati ketika akan mengurus perceraian. Pasalnya, warga sendiri yang akan dirugikan apabila mengambil cara instan seperti itu.
“Menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak tergiur untuk melakukan tindakan seperti itu. Bisa saja terjadi, suratnya ada tapi tidak terdaftar di sini,” ujarnya. (dtc)