GOSIPGARUT.ID — Nasib apes menimpa pasangan pengantin baru SA (26) bersama istrinya. Kedua pasutri itu rencananya akan berbulan madu di Kota Yogyakarta. Namun rencana bulan madu yang ditunggu-tunggu itu tidak berjalan mulus. Dalam perjalan menuju Yogyakarta, tas ranselnya milik warga Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, itu dicuri oleh orang tak bertanggungjawab.
Tapi rupanya dewi fortuna masih berpihak kepada mereka. Dua tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian berhasil diamankan berikut tas ransel miliknya yang hilang.
Kedua tersangka diketahui masing-masing berinisial AG (44) warga Kecamatan Cakung Jakarta Timur dan NA (45) warga Kecamatan Punggelan, Banjarnegara.
Peristiwa itu terjadi, Sabtu (26/9/2020). Pencurian itu bermula saat korban dan tersangka sama-sama menumpang Bus Sinar jaya jurusan Garut-Yogyakarta.
Saat korban tertidur sekitar pukul 02.45 WIB, tersangka mengambil tas miliknya dan turun di wilayah Gombong. Hal ini membuat curiga, karena tujuan para tersangka seharusnya di Yogyakarta.
“Saat korban terbangun dan menyadari tasnya hilang langsung memberi tahu sopir. Selanjutnya korban dan sopir mencari di sekitar Gombong tempat para tersangka turun. Tak lama kemudian para tersangka berhasil diamankan di Pasar Wonokriyo Gombong,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan, Senin (5/10/2020).
Saat diamankan warga, kedua tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga yang terpancing emosi. Beruntung, saat warga gelap mata polisi segera datang. Kedua tersangka akhirnya bisa segera diamankan.
“Polsek yang datang ke lokasi segera mengamankan para tersangka dari amuk warga. Kami juga mengamankan barang bukti tas ransel milik korban,” ungkap AKBP Rudy Cahya Kurniawan.
Kepada polisi para tersangka mengaku mengincar barang bawaan korban sejak dari Garut. Korban duduk persis di depan tersangka, sedang tas ransel yang berisi laptop dan barang berharga lainnya digeletakan di bawah. Saat korban tertidur pulas tas diambil oleh tersangka.
Tersangka juga mengaku sering melakukan pencurian dengan modus menjadi penumpang Bus. Namun baru kali ini aksinya gagal. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana tentang pencurian ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (SM)



.png)





