Peristiwa

Kebakaran di Barusuda Cigedug, Hanguskan Rumah Panggung dan Madrasah

×

Kebakaran di Barusuda Cigedug, Hanguskan Rumah Panggung dan Madrasah

Sebarkan artikel ini
Petugas pemadam kebakaran memadamkan rumah panggung dan madrasah di Kampung Barusuda Kulon, RT 01/RW 08, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Kamis (13/08/2020). (Foto: Agus Rahmat/Dinas Damkar Garut)

GOSIPGARUT.ID — Kebakaran kembali terjadi. Kini menimpa rumah panggung milik Anang (52) dan madrasah milik Ujang (60) di Kampung Barusuda Kulon, RT 01/RW 08, Desa Barusuda, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut.

Dua unit kendaraan pemadam kebakaran dan sejumlah personil dari Tim Rescue Disnas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkar) Kabupaten Garut diturunkan pada peristiwa yang terjadi Kamis (13/08/2020), sekira pukul 11:15 WIB itu.

Menurut Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran dan penyelamatan, Guriansyah, kebakaran diakibatkan dari arus pendek listrik, menimpa rumah panggung milik Anang berukuran 7×11 meter persegi, dan madrasah milik Ujang berukuran 5×8 meter persegi.

Baca Juga:   Kamis Siang Jalur Talegong -- Bandung Kembali Normal

Api pertama kali berasal dari rumah panggung yang sedang ditinggalkan oleh pemiliknya hingga kemudian merembet ke sebuah bangunan madrasah. Beruntung dalam musibah kebakaran tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa maupun luka. Sementara untuk kerugian materi masih dalam perhitungan.

Guriansyah menghimbau kepada warga agar selalu waspada terhadap musibah kebakaran. Jika meninggalkan rumah agar mematikan api kompor, obat nyamuk dan listrik. Karena berdasarkan hasil penyelidikan, korsleting listrik atau arus pendek menempati angka 60 hingga 70 persen sebagai penyebab terjadinya musibah kebakaran rumah dan gedung di Kabupaten Garut.

Baca Juga:   Seorang Warga di Cisompet Alami Luka Bakar Akibat Warungnya Dilalap Api

“Sisanya diakibatkan karena kelalaian seperti tabung gas yang meledak atau obat nyamuk yang terbakar,” ujarnya.

Meski demikian, tambah Guriansyah, tidak menutup kemungkinan juga terjadi karena adanya indikasi sambungan kabel listrik yang sengaja dipasang oleh pemiliknya secara tidak tepat atau ilegal. Tujuannya untuk memenuhi kebutuhan, meskipun daya listrik sebetulnya tidak memadai.

Baca Juga:   Seorang Petani di Cisewu Tewas Setelah Terjatuh dari Pohon Aren Setinggi 20 Meter

“Hindari pemakaian listrik secara ilegal karena dapat membahayakan keselamatan jiwa. Pakai peralatan listrik seperti kabel, saklar, stop kontak, dan steker dan lainnya yang memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI), Lembaga Masalah Kelistrikan (LMK), atau Standar PLN (SPLN),” ujar dia. (Yan AS)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *