GOSIPGARUT.ID — Masa belajar di rumah bagi siswa di Kabupaten Garut diperpanjang lagi hingga 14 Juni 2020. Ujian sekolah bagi para siswa tingkat SD dan SMP juga ditiadakan karena pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Garut, Totong, mengatakan, sesuai Surat Edaran Bupati Garut Nomor 443.1/8839/Kesra, maka perpanjangan belajar di rumah dilakukan sampai pertengahan Juni.
“Walau sudah fase new normal, tapi sekolah belum bisa dibuka,” ujar dia, Senin (1/6/2020).
Totong melanjutkan, wacana pembukaan sekolah belum bisa direalisasikan. Butuh waktu untuk mempersiapkan protokol kesehatan di setiap sekolah.
“Sekitar 60 persen itu (sekolah) belum siap soal protokol kesehatannya. Jadi akan dibahas lagi untuk pembukaan sekolah,” kata dia.
Mengenai ujian sekolah dan ujian kenaikan kelas bagi para siswa, Totong menyebut tidak akan dilaksanakan. Menurutnya, kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk mengadakan ujian.
Bagi siswa kelas 6 SD dan 9 SMP, kelulusan akan dinilai dari rapor selama lima semester terakhir. Ditambah prestasi selama sekolah dan penugasan sebelum Covid-19.
Sedangkan bagi siswa SD dan SMP yang akan naik kelas, penilaian diambil dari hasil rapor semester sebelumnya, prestasi di sekolah, dan tugas sebelum Covid-19.
“Ujian online sangat tidak memungkinkan juga. Tidak semua bisa melaksanakan ujian online. Apalagi untuk daerah pelosok,” ujarnya. (Trbn)