Jawa Barat

PSBB di Bandung Raya Dimulai Rabu 22 April 2020, Ridwan Kamil: Siap 100 Persen

×

PSBB di Bandung Raya Dimulai Rabu 22 April 2020, Ridwan Kamil: Siap 100 Persen

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam jumpa pers terkait pemberlakuan PSBB Bandung Raya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020). (Foto: Humas Jabar)

GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) sudah menerima Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI soal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Bandung Raya meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan, PSBB di Bandung Raya akan mulai diterapkan pada Rabu (22/4/2020) pukul 00:00 WIB selama 14 hari. Sosialisasi pun akan dilakukan Pemprov Jabar dan pemerintah kabupaten/kota pada Sabtu (18/4/2020) dan Selasa (21/4/2020).

“Bahwa pada siang ini di hari Jumat, di tanggal 17 April 2020, kami sudah mendapatkan surat dari Menteri Kesehatan yang isinya memberikan keputusan bahwa Kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Metropolitan Bandung Raya,” kata Kang Emil — sapaan Ridwan Kamil — dalam jumpa pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:   Ridwan Kamil Mengaku Belum Ada Putusan Maju di Pilkada Jabar atau DKI Jakarta

“Ini artinya PSBB di Jabar paling banyak di RI meliputi 10 kota/kabupaten. 5 di zona Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Bekasi). Dan sekarang di zona Bandung Raya. Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama para walikota dan bupati Bandung Raya di hari Rabu kemarin (15/4/2020). Dan kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB di Bandung Raya akan dilaksanakan di minggu depan, di hari Rabu kurang lebih tanggal 22 April 2020,” imbuhnya.

Kang Emil memastikan persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen. Ia pun mengimbau kepada masyarakat Bandung Raya untuk menaati peraturan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota setempat.

Baca Juga:   Karena Covid-19, Tak Ada Acara Khusus Peringati 100 Tahun Gedung Sate

“Kepada seluruh RT/RW dan pihak terkait, setelahnya hari Rabu dini hari tanggal 22 April akan dimulai PSBB. Kami mengimbau masyarakat di Bandung Raya yang jumlahnya kurang lebih mendekati 9 sampai 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan-persiapan dalam melaksanakan PSBB ini,” ucapnya.

“Taati aturan yang dikeluarkan wali kota dan bupati masing-masing. Karena jika melanggar akan ada sanksi, salah satunya adalah surat tilang atau blanko dari kepolisian kepada mereka yang melanggar aturan,” tambahnya.

Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, kata Kang Emil, akan disertai dengan tes masif dengan metode rapid diagnostic test (RDT). Selain itu, ia juga menyatakan bahwa kedisiplinan warga merupakan kunci keberhasilan PSBB di Bandung Raya.

Baca Juga:   Pemprov Jabar Bakal Tutup Salah Satu BUMD, Apa Alasannya?

“Pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, akan diiringi dengan pengetesan masif sebanyak-banyaknya. Tujuan PSBB ini memberikan ruang yang disiplin kepada daerah dan dilacak dan dites, sehingga di akhir waktu kita akan tahu siapa-siapa yang mengalami atau zona yang harus diawasi,” katanya.

“Karena di Jabar, zona terbanyak 2/3 persebaran virus Covid-19 berada di 2 zona metropolitan Bodebek dan Bandung Raya. Untuk kota kabupaten lainnya, kami masih mengkaji, apakah perlu dilakukan PSBB atau tidak. Karena pengajuan PSBB harus berdasarkan data dan berdasarkan kajian yang meyakinkan,” imbuhnya. ***

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *