Berita

Dua Positif Covid-19, Akankah Diberlakukan Karantina Wilayah di Garut?

×

Dua Positif Covid-19, Akankah Diberlakukan Karantina Wilayah di Garut?

Sebarkan artikel ini

GOSIPGARUT.ID — Pasca ditemukannya dua warga Kabupaten Garut positif terpapar Covid-19, muncul pertanyaan sejumlah pihak yang mempertanyakan pemberlakuan karantina wilayah dan penutupan akses publik seperti pasar.

Seperti yang diungkapkan Dadan (43) warga Kecamatan Sukawening dan Romli (55) warga Kecamatan Selaawi yang sehari- hari biasa memasok sayuran dan kerajinan ke Pasar Ciawitali Kabupaten Garut. Mereka mempertanyakan apakah pasar akan ditutup pasca ditemukannya warga Kabupaten Garut yang positif terpapar Covid-19.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dipastikan tidak akan menutup 15 pasar milik pemerintah Kabupaten Garut. Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020 tentang PSBB (pembatasan sosial berkala besar) yang merupakan turunan Keppres No 11 Tahun 2020 dan PP No 21 Tahun 2020.

Baca Juga:   2025 Garut Akan Berangkatkan 1931 Calon Haji, Termuda Berusia 19 dan Tertua 94 Tahun

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020, PSBB bisa diajukan Gubernur dan atau Bupati/Walikota kepada Menteri Kesehatan atau oleh Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 kepada Menteri Kesehatan.

Lama pemberlakuan PSBB dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi terpanjang virus Corona (SARS- Cov-2). Pemberlakuan PSBB masih bisa diperpanjang 14 hari berikutnya jika masih ditemukan kasus infeksi baru Covid-19.

Kepala Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) ESDM,Kabupaten Garut, Drs. H. Nia Gania Karyana, M.Si mengatakan, Pemkab Garut dalam hal ini Disperindag ESDM, mengikuti aturan yang ditetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2020.

Baca Juga:   Kenaikan dan Pelepasan Siswa Kelas 6 di SDN 1 Depok Cisompet Dimeriahkan Kreasi Seni

“Pidato Bapak Presiden sudah bisa menjawab pertanyaan masyarakat tentang penutupan pasar, karena di Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 ada pengecualian PSBB termasuk di antaranya pasar, hanya tetap dalam pembatasan dengan menjaga jumlah minimum pengunjung dan karyawan dan pengaturan jarak orang agar dapat mengutamakan pencegahan penyebaran Covid -19,” kata Nia, Minggu (5/4/2020).

Pedagang di pasar-pasar, termasuk salah satu yang terdampak pandemi Covid-19 dan penanganannya. Sejak pemberlakuan kebijakan social distancing sudah ada penurunan daya beli masyarakat dan terhambatnya proses produksi usaha kecil. Namun pedagang masih tetap berjualan meski omzetnya turun drastis.

Baca Juga:   Lantik 7 Kades PAW, Bupati Garut Beri Tugas Khusus: Cari Anak Putus Sekolah dan Bantu Mereka Kembali Belajar

“Kita fokus pada upaya pencegahan penyebaran virus di 15 pasar milik Pemkab Garut. Sedangkan pedagang yang terdampak penanganan pencegahan penyebaran virus, datanya kita serahkan ke Dinas Sosial Kabupaten Garut untuk mendapatkan bantuan pemerintah,” jelas Nia.

Dari 16.889 pedagang yang ada di Kabupaten Garut, keputusan siapa pedagang yang berhak mendapatkan bantuan pemerintah itu kewenangannya ada di Dinas Sosial atas dasar rekomendasi dari masing-masing kecamatan. (Res)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *