GOSIPGARUT.ID — Seorang kakek di Garut berurusan dengan polisi. Kakek berinisial AS (63) ini ditangkap lantaran berulang kali mencabuli perempuan anak baru gede (ABG).
“Telah terjadi dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan tersangka AS terhadap seorang anak berusia 13 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng, Jumat (28/2/2020).
Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku yang terletak di wilayah Kecamatan Leuwigoong. AS mencabuli korban yang merupakan tetangganya.
Aksi pencabulan yang dilakukan kakek ini berlangsung lebih tiga kali di rumah korban. Perbuatan bejat yang disertai ancaman itu diketahui kedua orang tua korban yang memergokinya.
“Orang tua korban langsung melapor ke Polsek,” ujar Maradona.
Polisi yang menerima laporan kemudian bergerak menangkap kakek AS di rumahnya beberapa hari lalu. Kasusnya ditangani Unit PPA Polres Garut. (dtc)