Berita

DPRD Minta Bupati Garut Tindak Tegas Sekolah yang Jual Buku kepada Siswa

×

DPRD Minta Bupati Garut Tindak Tegas Sekolah yang Jual Buku kepada Siswa

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Garut Yusep Mulyana. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Komisi IV DPRD Kabupaten Garut meminta Bupati Garut untuk berani menindak tegas pihak sekolah yang diketahui melibatkan penerbit buku melakukan praktik jual beli buku kepada siswa karena menyalahi aturan yang berlaku.

“Selama ini tidak ada ketegasan dari Pemda,” kata anggota Komisi IV DPRD Garut Yusep Mulyana kepada wartawan, Kamis (1/8/2019)

Ia menuturkan, pihaknya sudah mendapatkan laporan masih adanya orangtua siswa yang mengeluhkan tentang praktik pembelian buku pelajaran di SD negeri sehingga membebani ekonomi para orang tua.

Pemerintah Kabupaten Garut, kata Yusep, seharusnya bertindak cepat mengatasi permasalahan praktik penjualan buku di sekolah karena yang akan dirugikan pihak orang tua siswa.

Baca Juga:   Satu dari Dua Nelayan Korban Perahu Terbalik di Laut Selatan Garut Ditemukan

“Jika terbukti di lapangan maka kepala dinas terkait harus bertanggung jawab atas kelalaian dan kurangnya pengawasan terhadap sekolah-sekolah, dan harus memberikan sanksi,” katanya.

Yusep mengatakan, praktik penjualan buku di sekolah tidak dapat dilegalkan, bahkan sudah dijelaskan dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan juga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 8 tahun 2016 tentang buku.

Menteri pendidikan, kata dia, harus lebih tegas juga untuk meyakinkan kepada orang tua siswa bahwa penjualan buku pelajaran tidak dibenarkan baik melalui guru, maupun dari luar sekolah.

Baca Juga:   CERARL Wall Panel Rilis Katalog Terbaru dengan Motif, Tekstur, dan Ukuran Baru

“Adanya fakta dan data ini, apakah Pemda akan diam saja sedangkan aturannya ada,” ujar Yusep.

Ia menambahkan, selain ketegasan dari pemangku kebijakan, orang tua juga seharusnya lebih aktif dengan berani menolak segala praktik penjualan buku di sekolah dan melaporkannya ke dinas terkait untuk segera ditindak lanjuti.

Namun selama ini, kata Yusep, belum ada orang tua yang secara terang-terangan menolak kebijakan sekolah karena takut anaknya mendapatkan sanksi di sekolah.

Baca Juga:   Surat untuk Bupati: Jovan, Andara, dan Salman Jadi Juara Lomba Menulis di Garut

“Orang tua harus berani menolak penjualan buku di sekolah,” katanya.

Sebelumnya, orang tua siswa SD Negeri di Garut mengeluhkan adanya penjualan buku pelajaran yang hampir satu juta rupiah, di antaranya di SD Negeri Sukalagih V dan SDN Samarang 1 Garut.

Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sebelumnya telah menginstruksikan pihak sekolah untuk tidak menjual buku kepada murid karena pemerintah telah menyediakan buku dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). (Ant/Yus)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *