Peristiwa

Melawan Polisi, Begal Asal Garut Terpaksa Didor Kakinya

×

Melawan Polisi, Begal Asal Garut Terpaksa Didor Kakinya

Sebarkan artikel ini
Herman Alias Cucu, pelaku curanmor (begal) asal Kabupaten Garut yang diamankan Unit Reskrim Polsek Andir, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

GOSIPGARUT.ID — Herman Alias Cucu, pelaku curanmor (begal) asal Kabupaten Garut, didor kakinya saat kepergok mencuri motor, oleh patroli Unit Reskrim Polsek Andir. Ia kemudian diamankan bersama barang bukti yang hendak dicurinya, yakni kendaraan motor jenis matic.

Kapolsek Andir, Kompol Dadang Gunawan mengatakan, bahwa Herman ini pelaku yang menjadi target utamanya. “Herman ini pelaku curanmor yang dikenal licin saat akan ditangkap. Aksinya mencuri kendaraan motor jenis matic cukup mumpuni. Hal ini karena Herman mencuri kendaraan tiga unit dalam satu hari,” jelasnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku ini sudah beraksi selama hampir 7 bulan. “Pengakuannya tujuh bulan beraksi, dengan tiga motor per hari. Jika dikalikan tujuh bulan sudah hampir 80 motor yang dicuri Herman,” paparnya.

Baca Juga:   Banjir Rendam Puluhan Rumah di Wanaraja, Akibat Tunggul Bambu Menutup Gorong-gorong

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Andir, AKP Nasrudin mengatakan bahwa pelaku ini terakhir dilaporkan korban yang kehilangan motor tanggal 11 Februari 2019, dimana TKP nya berada di kawasan Dunguscariang, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Saat ditangkap Rabu malam lalu (20/2/2019), pelaku Herman melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas. “Kami beri hadiah kaki kirinya, dengan timah panas,” terangnya.

Baca Juga:   Petugas KPK Geledah Kantor Walikota Tasikmalaya, Sejumlah Dokumen Dibawa

Pelaku menjual kendaraan matic hasil curian, ke wilayah Garut. “Pelaku menjual ke penadah, atas nama Roni. Kini tim sedang memburu penadah kendaraan matic yang dijual oleh Herman ini,” ujar Nasrudin.

Ia menjelaskan, kendaraan hasil curian yang berhasil disita sebanyak 10 kendaraan jenis matic, seperti Honda beat, Yamaha Mio dan lain-lain. “Masih ada 30 unit lagi di lapangan, yang masih dalam pencarian,” kata Nasrudin.

Baca Juga:   Dua Mobil Elf Jurusan Garut - Bungbulang Bertabrakan, Sopir Terjepit

Pelaku Herman sendiri, dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun. (PS/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *