Peristiwa

Rumah Dinas Sekda Jabar Sepi Sejak Iwa Jadi Tersangka Kasus Meikarta

×

Rumah Dinas Sekda Jabar Sepi Sejak Iwa Jadi Tersangka Kasus Meikarta

Sebarkan artikel ini
Suasana rumah dinas Sekertaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, Senin malam (29/7/2019). (Foto: Bagus Ahmad Rizaldi)

GOSIPGARUT.ID — Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap proyek Meikarta, situasi rumah dinas Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung pada Senin malam, 29 Juli 2019, sepi.

Petugas Satpam yang berjaga menyebutkan Iwa Karniwa sedang tidak berada di kediaman dinasnya. Di dalam rumah tersebut hanya ada istrinya saja, Elly Rosita Karniwa.

“Ada istrinya aja, hanya istrinya aja,” kata Satpam tersebut.

Di depan rumah dinas Iwa, terparkir dua mobil dengan gerbang pagar yang tertutup. Beberapa orang yang mencoba mendatangi rumah Iwa dengan menekan bel pun tidak dibukakan gerbang oleh penghuni rumah.

Baca Juga:   Sekda Jabar Tegaskan Larangan Study Tour untuk Jaga Stabilitas Ekonomi Wali Murid

Berdasarkan keterangan Satpam, Iwa yang kini terjerat perkara dugaan suap proyek Meikarta tidak setiap hari mendatangi rumah dinasnya. Iwa hanya sesekali berkunjung ke rumah dinasi tersebut.

“Enggak (setiap hari) sih, beliau ke sini paling sekali-sekali saja,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)menetapkan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta.

Baca Juga:   Hujan Deras, Selama Dua Hari Kabupaten Garut Diterjang Bencana

“Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan penyidikan untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015 – sekarang dalam perkara dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.

Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:   Ikon Ibu Kota, Wisma 46 yang Raih Sertifikat Green Building

Atas perbuatannya, Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant/Gun)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News, WhatsApp Channel dan Telegram Channel
Konten berbayar berikut adalah iklan platform Recreativ dan MGID. Gosipgarut.id tidak terkait dengan materi konten ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *