GOSIPGARUT.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan memanggil paguyuban pedagang untuk mendesak para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar memanfaatkan dua bangunan Gedung PKL sehingga tidak lagi berjualan di pinggiran jalan dan trotoar di wilayah perkotaan Garut.
“Kita akan panggil paguyuban terkait agar gedung ini (Gedung PKL) bisa dimanfaatkan,” kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan, Kamis (4/7/2019).
Ia menuturkan, Pemkab Garut telah mengalokasikan dana untuk membangun dua Gedung PKL di Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota sebagai tempat relokasi para PKL di pusat kota.
Dua gedung itu, kata Helmi, sudah diserahkan pengelolaannya kepada Paguyuban PKL yang mengordinir para PKL di kawasan perkotaan Garut agar berjualannya pindah ke tempat yang resmi.
“Kita sudah arahkan ke Gedung PKL itu sudah lama, kalau itu (PKL) mau di gedung itu, kan sudah diserahkan ke Paguyuban,” katanya.
Helmi mengungkapkan, Pemkab Garut telah memfasilitasi PKL, bahkan terakhir meminta untuk dipasang teralis besi, tetapi belum juga ditempati pedagang.
Permasalahan PKL yang belum mau menempati gedung tersebut, akan dievaluasi kembali dengan harapan dua Gedung PKL dapat dimanfaatkan untuk berdagang dan menumbuhkan perekonomian Garut. “Kalau harus dievaluasi, kami akan evaluasi kembali,” ujarnya.
Helmi menegaskan, Pemkab Garut akan terus menertibkan para pedagang di kawasan terlarang untuk menjaga keindahan, ketertiban dan kenyamanan kota. Ia menegaskan, saat ini sedang penertiban para pedagang di kawasan Alun-alun Garut dan pertigaan Jalan Ciledug.
“Sekarang sedang dilakukan patroli itu di Alun-alun sampai pertigaan Ciledug,” kata Helmi. (Ant/Yus)



.png)











