GOSIPGARUT.ID — Aksi berantai pencurian komoditas pangan di Kabupaten Garut akhirnya terhenti. Kepolisian Sektor Wanaraja menangkap tiga pemuda yang terbukti nekat membobol dan menguras gudang penyimpanan bawang merah milik warga di Kampung Panyingkiran, Desa Sukamenak, Kecamatan Wanaraja.
Ketiga pelaku—AH (19 tahun), PM (18 tahun), dan AS (20 tahun)—ditangkap tanpa perlawanan pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penangkapan warga lokal ini berawal dari laporan warga yang mencurigai transaksi dan pergerakan bahan pangan secara tidak wajar di wilayah tersebut.
”Keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” kata Kepala Polsek Wanaraja, AKP Patri Arsono, Jumat, 23 Oktober 2026.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa aksi pembobolan ini bukan kali pertama. Para pelaku diketahui telah bergerilya menggasak isi gudang sebanyak delapan kali sepanjang kurun September hingga 19 Oktober 2026.
Modus operandi bertahap ini membuat korban tak menyadari bahwa stok komoditas miliknya terus menyusut. Total kerugian korban ditaksir mencapai 5 kuintal atau 500 kilogram bawang merah.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan. Di antaranya:
Barang hasil curian: 2 karung plastik putih berisi sekitar 100 kilogram bawang merah. Sarana operasional: 3 unit sepeda motor. Alat komunikasi: 1 unit telepon genggam Realme berwarna biru.
Patri menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa para pelaku secara intensif. Polisi kini mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk jaringan penadah yang menampung barang curian berulang tersebut.
Ia juga mengimbau warga dan pelaku usaha di sentra pertanian untuk memperketat pengamanan gudang guna mengantisipasi kejahatan serupa. “Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” ujar Patri.
Atas perbuatannya, ketiga pemuda tersebut mendekam di sel tahanan Mapolsek Wanaraja dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan (curat) sesuai pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***



























